Polemik Bandung Zoo: Antara Janji Politik Wali Kota dan Batasan Kewenangan Regulasi

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pernyataan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, terkait jaminan nasib pegawai Bandung Zoo pasca-perubahan status lahan, menuai kritik tajam. Janji Farhan untuk tetap mempekerjakan pegawai yang memiliki “keahlian khusus” dinilai sebagai langkah yang melampaui kewenangan (overlapping) dan kurang memahami prosedur Lembaga Konservasi (LK).

​Pemerhati satwa dan praktisi kebun binatang, Singky Soewadji, memberikan catatan kritis terhadap sikap orang nomor satu di Bandung tersebut. Menurutnya, ada kerancuan fungsi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menangani kemelut Bandung Zoo.

​Singky menegaskan bahwa pengelolaan satwa liar yang dilindungi adalah ranah mutlak Kementerian Kehutanan (Kemenhut), bukan Pemerintah Kota.

​”Satwa itu wewenang dan tanggung jawab Kemenhut. Jika operasional dihentikan, yang berhak melakukannya adalah Kemenhut melalui pencabutan izin Lembaga Konservasi (LK), bukan Wali Kota. Selama izin tersebut belum dicabut secara resmi, tanggung jawab masih melekat pada yayasan pengelola,” ujar Singky kepada Porosmedia.com, Rabu (14/1/2026).

​Terkait janji Farhan yang akan mempekerjakan kembali karyawan dengan keahlian khusus, Singky menilai hal itu berpotensi menimbulkan masalah baru. “Karyawan yang merawat satwa negara (keeper) nantinya akan berada di bawah supervisi Kemenhut, mungkin dengan status honorer negara. Jadi, tidak elok jika Wali Kota memberikan komentar atau janji yang sebenarnya bukan wilayah wewenang dan tanggung jawab Pemkot,” tambahnya.

Baca juga:  Sejarah Berdirinya Organisasi Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI) Dan Runtuhnya Tiga Kebun Binatang Tertua Di Indonesia

​Kritik juga menyasar klaim Pemkot Bandung sebagai pemilik lahan 100 persen. Singky mengingatkan bahwa legalitas lahan Bandung Zoo tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan vonis kasus korupsi, melainkan harus diuji melalui pengadilan perdata atau tata usaha negara yang spesifik.

​”Secara hukum, status lahan tersebut masih terdaftar sebagai tanah milik Kehutanan dalam beberapa data. Jadi, tidak bisa serta merta diklaim milik Pemkot sebelum ada kepastian hukum tetap terkait status kepemilikannya,” jelasnya.

​Dibandingkan terus melontarkan wacana penutupan atau pengambilalihan yang belum jelas payung hukumnya, Singky menyarankan langkah yang lebih bijaksana agar tidak melanggar hukum:

  1. Pencabutan Izin LK: Kemenhut segera mencabut izin pengelola lama yang sedang bertikai.
  2. Pembentukan TPS: Kemenhut menerbitkan SK Pembentukan Tim Pengelola Sementara (TPS).
  3. Manfaat Berkelanjutan: Dengan adanya TPS, Bandung Zoo tetap bisa beroperasi. Negara tidak dibebani biaya pakan karena didapat dari tiket, Pemkot tetap menerima pajak hiburan, dan karyawan tidak kehilangan pekerjaan.

​”Sekarang Pak Farhan adalah pejabat publik, bukan lagi publik figur atau artis. Saran saya, hati-hati dalam memberi komentar, terutama soal Lembaga Konservasi. Jangan sampai melakukan kesalahan seperti di awal dengan memerintah tutup tanpa mengikuti prosedur yang ada,” tegas Singky.

Baca juga:  Edwin Senjaya Bongkar "Tembok Raksasa" di Balik Peredaran Obat Terlarang: Lawan Oknum Backing!

​Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah konkret dari diskusi tiga pihak (Pemkot, Pemprov, dan Kemenhut) yang dijanjikan akan rampung dalam dua bulan ke depan. Namun, keselamatan satwa dan kepastian hukum bagi para pekerja tetap menjadi taruhan utama di tengah ego sektoral antar-lembaga.