Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan dukungannya terhadap inisiatif masyarakat dalam memugar Monumen TPU Cikadut. Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis dalam pelestarian nilai sejarah dan kekayaan budaya kota.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kehadiran pemerintah dalam proses peresmian monumen tersebut merupakan representasi dukungan terhadap gerakan swadaya masyarakat, sekaligus memastikan seluruh tahapan penetapan status cagar budaya berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Inisiatif masyarakat ini sangat positif. Pemerintah hadir untuk menyelaraskan persepsi dan memastikan prosesnya sesuai dengan koridor hukum,” ujar Farhan saat meninjau Monumen TPU Cikadut, Minggu (29/3/2026).
Secara administratif, Farhan menjelaskan bahwa kawasan TPU Cikadut saat ini berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Meskipun belum ditetapkan secara permanen, status ODCB telah mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan Cagar Budaya berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Namun, untuk meningkatkan status tersebut, diperlukan validasi data yang akurat. “Penetapan Cagar Budaya tidak boleh berdasarkan asumsi semata, melainkan harus memiliki dasar ilmiah melalui proses kajian mendalam,” tambahnya.
Pemkot Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) berkomitmen memfasilitasi proses kajian tersebut, yang meliputi pengumpulan dokumentasi historis, kesaksian, hingga penelusuran nilai arkeologis kawasan. Jika dokumen kajian dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, pemerintah akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan.
Terkait infrastruktur monumen yang telah berdiri, Wali Kota juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang. Ia menginstruksikan pihak terkait untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Karena terdapat unsur nilai budaya, pembangunan dipersilakan berjalan paralel dengan penyelesaian kelengkapan administrasi PBG-nya,” tegasnya.
Mengingat luas TPU Cikadut yang mencapai 56 hektare, Farhan menyebutkan perlunya klasifikasi zonasi yang jelas. Kajian teknis nantinya akan menentukan area mana saja yang masuk dalam kategori cagar budaya agar pengelolaannya lebih terarah.
Menjawab kekhawatiran publik, Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak memiliki rencana untuk mengalihfungsikan kawasan TPU Cikadut menjadi area komersial. Ia juga meluruskan isu mengenai relokasi makam.
“Sesuai aturan, pemindahan makam hanya dapat dilakukan atas persetujuan ahli waris dan izin resmi dari Wali Kota. Tanpa dua syarat mutlak itu, tidak boleh ada pemindahan,” kata Farhan dengan tegas.
Di sisi lain, Ketua Panitia Pemugaran Monumen TPU Cikadut, Oting Hambali, melalui perwakilannya menjelaskan bahwa TPU ini merupakan situs bersejarah yang telah eksis sejak akhir abad ke-19. Pemugaran ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih menghargai peradaban leluhur dan menjaga kelestarian makam sebagai aset sejarah bangsa.
Pihak panitia berharap, dengan sinergi bersama Pemkot Bandung, kawasan TPU Cikadut dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata sejarah dan budaya yang representatif di Jawa Barat.







