Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mengusulkan agar Kawasan Asia Afrika diakui UNESCO sebagai bagian dari program Memory of the World. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandung dalam melestarikan bangunan serta kawasan cagar budaya yang menjadi identitas kota.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya bukan hanya persoalan fisik bangunan, melainkan juga menyangkut karakter dan jiwa kota.
“Cagar budaya itu lebih dari sekadar tampilan fisik. Ada nilai historis dan jiwa yang harus kita jaga bersama. Pemerintah Kota Bandung berkewajiban mempertahankan karakter kota yang salah satunya dibentuk oleh cagar budaya,” ujar Farhan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Mercure City Center, Jalan Lengkong Besar, Senin (25/8/2025).
Kawasan yang Masih Bisa Diselamatkan
Farhan menyebutkan sejumlah kawasan yang masih memiliki potensi untuk dilestarikan, seperti Jalan Supratman, Cipaganti, dan Asia Afrika. Namun, ada pula kawasan yang sudah sulit dipertahankan, misalnya di sekitar Jalan Cihampelas dan Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau).
Ia juga mencontohkan adanya warga yang meminta agar rumah warisan berstatus cagar budaya kategori A dibeli pemerintah dengan harga Rp19 miliar.
“Saya ingin mengiyakan, tetapi anggaran tersebut bukan uang pribadi. Semua harus melalui mekanisme DPRD. Inilah yang harus kita jaga bersama,” jelasnya.
Tegakkan Aturan, Hindari Konflik Kepentingan
Farhan menegaskan, aparatur pemerintah tidak boleh memiliki vested interest maupun conflict of interest dalam pengelolaan cagar budaya.
“Kalau ada pegawai terbukti melanggar, pasti akan ditindak tegas. Pemerintah tidak boleh sekadar setuju atau tidak setuju, tetapi harus berpegang pada undang-undang, peraturan pemerintah, hingga Perda. Bahkan diskresi presiden sekalipun harus tertulis,” tegasnya.
Contoh Kasus dan Tantangan
Beberapa objek cagar budaya yang disinggung Farhan antara lain Kebun Binatang Bandung, yang menurutnya memiliki nilai historis, namun tata ruangnya kini tidak ideal karena kandang satwa terlalu dekat dengan permukiman dan trotoar.
Contoh lainnya adalah Sumur Bandung yang meski terlihat sederhana, telah ditetapkan sebagai cagar budaya dan wajib dilindungi.
“Pertanyaan masyarakat mengenai mengapa suatu objek ditetapkan sebagai cagar budaya adalah PR besar kita. Edukasi tidak boleh berhenti sekali, tetapi harus terus dilakukan,” tambahnya.
Kolaborasi dan Ekuilibrium
Farhan juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan TNI, khususnya TNI AD, yang memiliki banyak aset bangunan bersejarah di Bandung. Menurutnya, setiap pemanfaatan bangunan harus didahului dialog dengan pemilik lahan.
“Kalau kemudian bangunan itu bisa bertransformasi menjadi museum atau kafe, tentu luar biasa. Tetapi tetap harus melalui dialog dan kerja sama yang terbuka,” jelasnya.
Lebih jauh, Farhan menilai bahwa perdebatan tentang cagar budaya harus diarahkan pada pencarian ekuilibrium atau keseimbangan.
“Akhir dari sebuah perdebatan bukanlah condong ke kiri atau ke kanan, tetapi menciptakan keseimbangan yang mengakomodasi kepentingan semua pihak. Pada akhirnya, yang kita jaga adalah kepentingan Kota Bandung itu sendiri,” pungkasnya.







