Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mencabut segel bangunan FTL Gym di Jalan Merdeka, Jumat (24/10/2025), setelah pihak pengelola menyelesaikan seluruh kewajiban administratif dan teknis, terutama terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG).
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menjelaskan bahwa bangunan tersebut sebelumnya disegel sejak 21 Juli hingga 1 Oktober 2025 karena adanya ketidaksesuaian fungsi bangunan dengan izin peruntukan awal. Setelah pemilik mengajukan pembaruan izin dan seluruh dokumen PBG dinyatakan lengkap, Pemkot Bandung menyetujui pembukaan segel.
“Alhamdulillah, pagi ini bangunan FTL Gym kembali dibuka untuk aktivitas olahraga. Ini menjadi bukti bahwa setiap pengusaha yang tertib administrasi dan taat aturan akan mendapatkan kepastian hukum dalam berinvestasi di Kota Bandung,” ujar Erwin seusai pembukaan segel.
Erwin menegaskan, Pemkot Bandung berkomitmen mendukung iklim investasi yang sehat dengan prosedur perizinan yang mudah, cepat, dan transparan. Namun, ia mengingatkan bahwa pelaku usaha tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum dalam pemanfaatan bangunan.
“Kami tidak pernah mempersulit perizinan. Justru, pengusaha akan dirugikan bila beroperasi tanpa izin yang sesuai. FTL Gym menjadi contoh bahwa ketika semua kewajiban dipenuhi, pemerintah pun bertindak cepat,” tegasnya.
Bangunan yang kini difungsikan sebagai pusat kebugaran itu sebelumnya memiliki izin lama dengan peruntukan berbeda. Gedung tersebut sempat beralih fungsi dari bank menjadi factory outlet (FO), dan terakhir diubah menjadi gym tanpa pembaruan izin fungsi bangunan.
Erwin berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain agar lebih disiplin dan patuh terhadap regulasi perizinan bangunan.
“Kalau tertib sejak awal, tidak perlu sampai disegel. Taat aturan akan membuat investasi berjalan lancar, aman, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Rulli Subhanudin, menekankan bahwa kesesuaian fungsi merupakan aspek utama dalam pengawasan bangunan di wilayah Kota Bandung.
“Begitu PBG baru yang sesuai fungsi terbit, segel bisa dibuka. Ini prosedur standar yang berlaku untuk semua, tanpa pengecualian,” jelasnya.
Rulli juga memastikan bahwa proses penerbitan PBG dapat diselesaikan dengan cepat selama dokumen teknis yang diajukan memenuhi standar sistem.
“Jika semua dokumen lengkap dan sesuai ketentuan, PBG dapat terbit dalam waktu maksimal 28 hari sesuai SOP. Kendala biasanya muncul karena ada berkas teknis yang belum memenuhi standar,” katanya.
Pencabutan segel FTL Gym menjadi penegasan bahwa Pemkot Bandung tetap konsisten menegakkan aturan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang kooperatif dan patuh terhadap prosedur perizinan.







