Paska Diduda tidak berijin, Pengusaha Minuman Beralkohol mengabaikan undangan Kec. Batununggal, Kota Bandung

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Peraturan Walikota Bandung Nomor: 481 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penertiban, Perpanjangan dan Registrasi Izin tempat Penjualan Minuman Beralkohol dikangkangi pengusaha atau penjual minuman beralkohol di daerah Kec. Batununggal, Kota Bandung.

Hal tersebut terjadi setelah salah satu media online (mediamabespolri.com) menerbitkan berita temuan pewartanya ada penjual minuman beralkohol di daerah Pasar Saeran, Kel. Binong, Kec. Batununggal, Kota Bandung yang tidak memiliki ijin sesuai prosedur yang diterapkan pemerintah Kota Bandung, Selasa, 23 Januari 2023.

Pada laman berita tersebut. Penjual minuman beralkohol hanya memberikan keterangan ijin dari Badan Imigrasi dan Bea Cukai. Tentu saja karyawan penjual minuman merasa percaya diri, posisi kerjanya aman dan tidak mengundang masalah, usai dimintai konfirmasi awak media.

Paska dimintai keterangan, awak media langsung masuk ke Badan Perijinan Kota Bandung atau Pelayanan Satu Pintu Kota Bandung yang ternyata ada beberapa ijin yang harus dilengkapi dan memenuhi syarat tertentu. Dan ini jauh dari ijin dan keterangan tempat penjual minuman beralkohol di wilayah Batununggal tersebut.

Baca juga:  Polsek Klari Kantongi Wajah Pelaku Curanmor, Paska Dua Motor DiKostan Mahasiswa Hilang
Pemangku Jabatan di wilayah Kec. Batununggal menunggu Pengusaha minuman Beralkohol yang tidak kunjung datang, Kamis, 23 Januari 2025, di Wilayah Kantor Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

Bahwa izin yang sah harus mencakup izin dari Badan POM, Kementerian Kesehatan, Disperindag, MUI. Bahkan izin untuk mendirikan toko minuman keras seharusnya diberikan hanya untuk tempat hiburan malam, hotel, atau diskotik, bukan untuk lokasi seperti Pasar Saeran. Anehnya!!, Instansi kepolisian, Koramil dan Pemerintahan Kecamatan Batununggal tidak tahu ada penjualan seperti yang dimaksud awak media ??

Setelah diselidiki awak media, Kamis, 23 Januari 2025, Camat Batununggal H. Latief, S.IP.,M.Si bersama seluruh aparatur lingkup Kecamatan Batununggal mengundang penjual atau pengusaha tersebut. Namun setelah ditunggu resmi oleh instansi terkait. Undangan pemangku amanah diabaikan hingga berita ini diturunkan.

Menurut Camat H. Latief dirinya tidak bisa hadir, karena acaranya bentrok dengan agenda kegiatan Musrenbang di Kota Bandung. Sontak, dialihkan kepada Kasie Trantib Kec. Batununggal.

Latief mengakui dirinya sudah memerintahkan Kasie Trantib untuk mendatangi penjual minuman beralkohol untuk pertemuan dan menutup sementara sebelum mereka memiliki ijin sesuai aturan. Jika tidak memenuhi, lanjut Latief meminta awak media meramaikan lewat pemberitaanya.

Baca juga:  Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH) Resmi Mendapat Izin dari Kemendikbud Republik Indonesia

Sementara itu, di waktu pertemuan awak media dan perangkat Kec. Batununggal menunggu Pengusaha atau penjual minuman beralkohol, hingga sore menjelang petang tidak kunjung datang.

Kata salah satu karyawan Kecamatan Batununggal Ahmad menuturkan akan dilayangkan dengan surat resmi, kepada penjual minuman yang dimaksud awak media. Jadi diharapkan awak media untuk menunggu undangan kembali, saran Ahmad salah satu karyawan Kecamatan Batununggal.