Porosmedia.com – Lahirnya UU No. 20 Tahun 2025 sering didengungkan sebagai upaya dekolonialisasi hukum acara pidana kita. Namun, jika kita melihat lebih dalam tanpa kacamata euforia, terdapat satu titik krusial yang jarang dibahas secara frontal: Resiko Formalisme dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah.
1. Bahaya Terselubung “Guilty Plea”
KUHAP Baru memperkenalkan mekanisme di mana terdakwa yang mengaku bersalah bisa mendapatkan keringanan hukuman dan percepatan sidang. Secara teori, ini adalah efisiensi. Secara praktis, ini bisa menjadi “senjata pemaksa” bagi oknum penyidik untuk mengejar target penyelesaian perkara tanpa pembuktian materiil yang mendalam. Tanpa pengawasan ketat dari otoritas independen (seperti lembaga Hakim Komisaris yang lebih kuat), pengakuan bisa jadi lahir bukan dari penyesalan, melainkan dari keputusasaan menghadapi proses hukum yang melelahkan.
2. Digitalisasi: Transparansi atau Celah Baru?
Adopsi bukti digital secara masif adalah kemajuan. Namun, opini saya menekankan bahwa integritas rantai penjagaan (chain of custody) bukti digital dalam KUHAP 2025 masih sangat bergantung pada regulasi turunan (PP). Jika regulasi teknisnya lemah, hak privasi warga negara akan terancam oleh penyadapan dan penyitaan data digital yang “seolah-olah” legal namun minim kontrol yudisial.
3. Keadilan Restoratif: Solusi atau Komodifikasi?
Memasukkan Restorative Justice ke dalam undang-undang adalah langkah berani. Namun, kita harus waspada agar mekanisme ini tidak berubah menjadi “transaksionalisme legal”. Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas hanya karena pihak yang kuat secara finansial mampu “membayar” perdamaian dengan korban melalui skema ini.
Catatan: UU No. 20 Tahun 2025 adalah mesin hukum yang canggih. Namun, secanggih apa pun mesinnya, keadilan tetap bergantung pada siapa yang memegang kendali. Tantangan terbesarnya bukan pada teks undang-undangnya, melainkan pada kesiapan mentalitas aparat penegak hukum untuk tidak lagi menggunakan pendekatan kekuasaan (power approach) melainkan pendekatan perlindungan hak asasi (protection approach).







