Pansus 13 DPRD Kota Bandung Perketat Aturan Trantibum: Harus Beri Efek Jera!

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum di wilayah perkotaan. Hal ini mengemuka dalam Rapat Kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang digelar di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Rabu (1/4/2026).

​Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 13, drg. Maya Himawati, Sp. Orto., didampingi Wakil Ketua Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov. Hadir pula jajaran anggota Pansus lainnya, yakni H. Agus Andi Setyawan, Dudy Himawan, Erick Darmadjaya, H. Andri Rusmana, Iqbal Mohamad Usman, Mukhamad Adi Widyanto, serta Asep Robin.

​Pembahasan kali ini merupakan eskalasi dari rapat sebelumnya, dengan fokus membedah pasal-pasal krusial yang dinilai menjadi kunci dalam menjaga stabilitas ketertiban di Kota Bandung. Pansus 13 menuntut agar regulasi yang sedang digodok tidak hanya menjadi “macan kertas”, melainkan harus memiliki kekuatan eksekusi yang nyata di lapangan.

​Ketua Pansus 13 menekankan bahwa setiap norma hukum yang tertuang dalam Raperda ini wajib memenuhi asas kepastian hukum agar dapat diterapkan secara efektif.

Baca juga:  KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam OTT Dugaan Pemerasan

​”Peraturan ini harus mampu memberikan efek jera (deterrent effect). Kami ingin memastikan tidak ada lagi celah hukum yang membuat pelanggaran serupa terus berulang di masyarakat,” tegas tim Pansus dalam forum tersebut.

​Guna memastikan draf Raperda aman secara yuridis dan sinkron dengan aturan di atasnya, rapat ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Tim Naskah Akademik.

​Pansus 13 memberikan catatan keras agar aspek sanksi dan tata cara penindakan dirumuskan secara gamblang dan tegas. Langkah ini diambil guna meminimalisir multiinterpretasi saat aparat penegak Perda melakukan tindakan di lapangan, sekaligus menjadi edukasi bagi warga bahwa ketidaktertiban memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

​Kehadiran Raperda ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam transformasi wajah Kota Bandung yang lebih tertib, aman, dan berwibawa bagi seluruh lapisan masyarakat.