Porosmedia.com, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menggelar diskusi publik sekaligus memaparkan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan program pensiun bagi pekerja penerima upah. Acara yang berlangsung di Auditorium Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember 2025, ini juga menjadi momentum penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ombudsman RI dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan tersebut, SBNI DPC Kota dan Kabupaten Bogor hadir sebagai peserta resmi, bersama perwakilan serikat buruh, BEM mahasiswa, dan media.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa pekerja informal merupakan kelompok yang paling rentan dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Banyak dari mereka belum terakomodasi oleh mekanisme perlindungan sosial akibat persoalan pendataan dan administrasi yang dilakukan pihak pemberi kerja maupun pemangku kebijakan daerah.
Najih meminta BPJS Ketenagakerjaan memastikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT) dapat diakses oleh tenaga kerja informal, dengan memperbaiki ekosistem pendataan dan mekanisme keikutsertaan.
Ombudsman juga menyoroti temuan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) IAPS, yaitu adanya perusahaan yang menetapkan batas usia pensiun pekerja di bawah 65 tahun. Padahal, PP Nomor 45 Tahun 2015 telah mengatur batas usia pensiun secara bertahap hingga mencapai 65 tahun.
Najih mendorong koordinasi lintas kementerian — termasuk Kemnaker, Kemensos, Kemendagri, Kemenkeu serta Dewan Jaminan Sosial Nasional — agar menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khusus bagi pekerja informal di daerah.
Menanggapi temuan Ombudsman, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyatakan kesiapannya memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan evaluasi mendalam terkait:
perlindungan pensiun bagi tenaga kerja informal,
pengawasan batas usia pensiun yang diberlakukan perusahaan,
serta peningkatan layanan berbasis pengalaman peserta setelah satu dekade program BPJS Ketenagakerjaan berjalan.
Diskusi publik bertajuk “Setelah 10 Tahun BPJS Ketenagakerjaan: Catatan Evaluatif Berbasis Pengalaman Peserta” dipandu oleh Nafi Arasik, Anggota Ombudsman RI, dengan para narasumber yang hadir, antara lain:
Elisa Luhulima – Kepala Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Novianto Iskandar Muda – Deputi Layanan Digital Customer Care BPJS Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi – Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Kemnaker RI, Dedi Hardianto – Sekjen KSBSI dan Gama A. Yogotama – Ketua Komite Jaminan Sosial APINDO
Forum ini menjadi ruang evaluasi terbuka yang menegaskan bahwa tantangan jaminan sosial ketenagakerjaan belum selesai, terutama untuk melindungi pekerja informal dan memastikan pemberi kerja menaati regulasi usia pensiun.
Kehadiran SBNI DPC Kota dan Kabupaten Bogor berpartisipasi untuk memastikan aspirasi buruh daerah terdengar dalam diskusi strategis tersebut.
Perwakilan SBNI DPC Kota Bogor: Edi Suardi – Ketua, Samiaji Prawira K. – Sekretaris, Vance Enrique S. – Bidang Hubungan Antar Lembaga. Perwakilan SBNI DPC Kabupaten Bogor: Amirdin Latupono, SH. – Ketua Dewi Antika – Sekretaris, Amirudin – Bidang Humas, Infokom, ITE, dan Sosial Media
Lebih dalam, SBNI menilai temuan Ombudsman RI sebagai alarm serius bahwa program jaminan pensiun harus diperbaiki secara struktural, bukan hanya administratif. Perlindungan pekerja informal, pengawasan perusahaan, hingga kepastian regulasi usia pensiun harus menjadi prioritas semua pihak.
Kesimpulan Utama dalam Pertemuan tersebut:
1. Hak pekerja informal atas jaminan pensiun dan JHT harus dilindungi negara.
2. Temuan maladministrasi batas usia pensiun perusahaan perlu ditindaklanjuti secara serius.
3. Diperlukan SKB lintas kementerian terkait PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk daerah.
4. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperbaiki layanan dan memperkuat pengawasan.
5. SBNI hadir untuk memastikan kepentingan buruh tetap menjadi prioritas dalam kebijakan jaminan sosial.







