Menilik Sejarah Deklarasi Djuanda: Sang Teknokrat Tasikmalaya Pemersatu Kedaulatan Laut Indonesia

Avatar photo

Porosmedia.com – Kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak hanya lahir dari pertempuran fisik di daratan, namun juga melalui perjuangan diplomasi yang visioner. Salah satu tonggak sejarah terpenting adalah peran Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, putra asli Tasikmalaya yang berhasil mengubah peta geopolitik Indonesia di mata dunia.

​Melalui pengumuman pemerintah yang kini dikenal sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957, Indonesia secara tegas menyatakan bahwa laut di antara pulau-pulau Nusantara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan wilayah nasional.

​Sebelum deklarasi ini dicetuskan, Indonesia masih terbelenggu oleh aturan peninggalan kolonial Belanda, yaitu Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939. Dalam aturan tersebut, laut teritorial Indonesia hanya diakui sejauh 3 mil laut dari garis pantai saat pasang surut.

​Dampaknya, perairan di antara pulau-pulau besar (seperti Laut Jawa dan Laut Banda) dianggap sebagai laut bebas atau perairan internasional. Secara hukum, hal ini membuat wilayah Indonesia terpecah-pecah dan kapal asing bebas melintas di jantung Nusantara tanpa izin.

Baca juga:  STIA YPPT Priatim Tasikmalaya Mewisuda Lulusan Terbaik 2023," Ini Pesannya

​Ir. H. Djuanda, yang saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri, mengambil langkah berani dengan melawan logika hukum kolonial. Ia mengusung konsep Negara Kepulauan (Archipelagic State). Gagasan ini menegaskan bahwa daratan dan lautan adalah satu kesatuan utuh yang saling menghubungkan, bukan memisahkan.

​Perjuangan ini tidaklah instan. Pasca deklarasi tahun 1957, Indonesia membutuhkan waktu puluhan tahun untuk meyakinkan dunia internasional. Visi Djuanda baru diakui secara resmi oleh dunia melalui Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada tahun 1982.

​Kini, berkat keberanian intelektual sang teknokrat dari Tanah Sunda ini, luas wilayah Indonesia bertambah hingga 2,5 kali lipat tanpa melalui pertumpahan darah. Penetapan 13 Desember sebagai Hari Nusantara oleh Pemerintah RI merupakan bentuk penghormatan atas jasa Ir. H. Djuanda.

​Dari Tasikmalaya untuk Nusantara, Ir. H. Djuanda Kartawidjaja telah mewariskan bukti bahwa ketegasan diplomasi mampu menjaga keutuhan bangsa dari ancaman fragmentasi wilayah.

Foto : Net