
FIRMA HUKUM Dr. SETIADIN, S.H., M.H. & REKAN
Pendahuluan: Cinta, Komitmen, dan Kepastian Hukum
Porosmedia.com – Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Di dalamnya terdapat cinta, komitmen, tanggung jawab, harapan untuk membangun keluarga, serta cita-cita mewujudkan kehidupan yang tenteram dan bermartabat. Dalam perspektif agama, perkawinan memiliki dimensi spiritual dan moral. Sementara dalam perspektif hukum, perkawinan melahirkan hubungan, hak, kewajiban, dan akibat hukum yang memerlukan kepastian.
Oleh karena itu, membicarakan perkawinan tidak cukup hanya dengan memahami tata cara pelaksanaannya. Masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana perkawinan tersebut dibuktikan, dicatatkan, dan dilindungi dalam sistem hukum negara.
Pembahasan ini bukan untuk mempertentangkan agama dengan negara, apalagi menilai keyakinan seseorang. Sebaliknya, edukasi hukum perkawinan diperlukan agar nilai-nilai agama, tanggung jawab keluarga, dan kepastian hukum dapat berjalan beriringan.
Sebab, sebuah perkawinan tidak hanya menyangkut dua orang yang mengikatkan diri, melainkan juga berkaitan dengan hak anak, hubungan keluarga, harta benda, administrasi kependudukan, warisan, serta berbagai kepentingan hukum lainnya.
“Keluarga yang kuat tidak hanya dibangun dengan niat baik, tetapi juga dengan tanggung jawab yang dijalankan dan hak-hak yang dilindungi.”
1. Apa Makna Perkawinan Menurut Hukum Indonesia?
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, memberikan landasan mendasar mengenai pengertian perkawinan.
Pasal 1 UU Perkawinan menyatakan bahwa:
“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa perkawinan bukan sekadar peristiwa seremonial atau hubungan personal. Perkawinan mengandung dimensi batin, sosial, moral, dan hukum yang saling berkaitan.
Dalam perspektif konstitusi, Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan hak setiap orang untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Jaminan konstitusional tersebut menempatkan keluarga sebagai bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Namun, hak untuk membentuk keluarga juga harus dijalankan dengan menghormati ketentuan hukum yang berlaku serta hak setiap anggota keluarga.
Dengan demikian, perkawinan bukan hanya tentang hak untuk menikah, melainkan juga tentang kesediaan memikul tanggung jawab yang lahir dari perkawinan tersebut.
2. Sah Menurut Agama dan Dicatatkan Menurut Hukum: Bagaimana Memahami Pasal 2 UU Perkawinan?
Salah satu ketentuan terpenting dalam hukum perkawinan Indonesia terdapat dalam Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974.
° Pasal 2 ayat (1): “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
• Pasal 2 ayat (2): “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Kedua ayat tersebut perlu dipahami secara utuh. Ayat pertama mengatur keabsahan perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, sedangkan ayat kedua menegaskan kewajiban pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan.
Pencatatan bukan sekadar urusan administrasi. Pencatatan merupakan sarana penting untuk menyediakan bukti resmi mengenai suatu perkawinan dan membantu memberikan kepastian dalam hubungan hukum keluarga.
Perlu dipahami pula bahwa pencatatan tidak boleh disederhanakan menjadi satu-satunya penentu sah atau tidaknya perkawinan menurut agama. Sebaliknya, terpenuhinya tata cara agama saja tidak berarti kewajiban pencatatan menurut hukum negara dapat diabaikan.
Oleh karena itu, masyarakat perlu membedakan dua persoalan: keabsahan perkawinan menurut ketentuan agama yang berlaku, serta pembuktian dan pencatatan perkawinan dalam sistem hukum negara.
Penjelasan resmi Jaksa Pengacara Negara pada tahun 2026 juga mengingatkan bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan persoalan pembuktian dan perlindungan hak para pihak (Sumber: Halo JPN, Kejaksaan RI, “Apa akibat hukum dari pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi?”, 8 Juni 2026).
3. Mengapa Buku Nikah atau Akta Perkawinan Penting?
Dalam praktik administrasi perkawinan di Indonesia, pencatatan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, khususnya Pasal 2, mengatur pencatatan perkawinan melalui pejabat pencatat yang berwenang sesuai dengan kelompok perkawinan masing-masing:
• Umat Islam: Pencatatan dilakukan melalui Pejabat Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA).
• Selain Umat Islam: Pencatatan dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Buku nikah atau akta perkawinan berfungsi sebagai dokumen resmi yang penting untuk membuktikan adanya perkawinan. Dokumen tersebut dibutuhkan ketika seseorang mengurus administrasi keluarga, mengajukan perkara di pengadilan, membuktikan hubungan keluarga, atau menyelesaikan persoalan harta dan hak-hak lain yang berkaitan dengan perkawinan.
Meski demikian, dokumen perkawinan bukan sekadar lembaran administrasi. Di balik dokumen itu terdapat kepentingan hukum yang nyata, baik bagi suami, istri, maupun anak. Ketika terjadi perselisihan, perpisahan, kematian salah satu pasangan, atau sengketa harta, dokumen perkawinan menjadi bagian krusial dalam proses pembuktian.
Oleh sebab itu, menyimpan dokumen perkawinan dengan baik, memastikan kebenaran data, serta memperbaiki kekeliruan administrasi melalui prosedur resmi merupakan langkah preventif yang sangat bijaksana.
4. Bagaimana dengan Perkawinan yang Belum Tercatat?
Di tengah masyarakat, terdapat perkawinan yang telah dilangsungkan menurut tata cara agama, tetapi belum dicatatkan pada pejabat yang berwenang. Kondisi tersebut kerap disebut sebagai perkawinan tidak tercatat atau, dalam konteks tertentu, nikah siri.
Persoalan ini perlu ditangani secara hati-hati. Tidak tepat apabila setiap keadaan langsung dinilai tanpa memeriksa fakta, syarat perkawinan, hukum agama yang relevan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, terdapat satu hal penting yang harus dipahami: perkawinan yang belum tercatat dapat menimbulkan kesulitan dalam membuktikan status perkawinan dan memperjuangkan hak-hak yang berkaitan dengannya.
Dalam praktiknya, persoalan dapat muncul ketika pasangan membutuhkan bukti resmi untuk mengurus administrasi keluarga, menyelesaikan sengketa, menuntut hak setelah perpisahan, atau membuktikan hubungan keperdataan.
Bagi pasangan Muslim, salah satu jalur yang dapat ditempuh adalah mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Akan tetapi, isbat nikah bukan prosedur otomatis yang mengesahkan setiap perkawinan tidak tercatat. Pengadilan akan menilai dasar permohonan dan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur pembuktian perkawinan dengan akta nikah dan kemungkinan pengajuan isbat nikah untuk keadaan tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3).
Dengan demikian, bagi masyarakat yang menghadapi persoalan perkawinan tidak tercatat, langkah yang bijaksana adalah:
1. Memeriksa dokumen dan kronologi perkawinan.
2. Berkonsultasi dengan pejabat atau penasihat hukum yang kompeten.
3. Memastikan jalur penyelesaian yang sesuai dengan kondisi konkret.
Tujuannya bukan sekadar memperoleh dokumen, melainkan memastikan kepastian hukum dengan tetap menghormati ketentuan yang berlaku.
5. Perkawinan Melahirkan Hak dan Kewajiban, Bukan Hanya Status
Perkawinan yang telah dilangsungkan tidak berarti tanggung jawab keluarga berhenti saat akad atau upacara perkawinan selesai. Justru sejak perkawinan berlangsung, suami dan istri memikul hak serta kewajiban yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.
• Pasal 30 UU Perkawinan: Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat.
• Pasal 31 UU Perkawinan: Mengatur kedudukan hakiki suami dan istri dalam rumah tangga serta masyarakat, termasuk hak masing-masing untuk melakukan perbuatan hukum.
1. Pasal 33 UU Perkawinan: Mengatur kewajiban suami istri untuk saling mencintai, menghormati, setia, dan memberikan bantuan lahir batin.
2. Pasal 34 UU Perkawinan: Mengatur kewajiban suami untuk melindungi istri dan menyediakan kebutuhan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya, serta kewajiban istri untuk mengurus rumah tangga sebaik-baiknya.
Ketentuan tersebut harus dipahami dalam kerangka membangun keluarga yang bertanggung jawab, bukan sebagai pembenaran untuk merendahkan, menguasai secara sewenang-wenang, atau mengabaikan hak pasangan.
Dalam kehidupan nyata, setiap keluarga dapat menghadapi perbedaan pendapat, persoalan ekonomi, maupun konflik. Akan tetapi, kesulitan rumah tangga tidak menghapus kewajiban untuk memperlakukan pasangan secara manusiawi dan menghormati hak-haknya.
Jika hubungan perkawinan menghadapi kendala, komunikasi, konsultasi, dan penyelesaian yang tepat harus diupayakan. Apabila hubungan memang tidak dapat dipertahankan lagi, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan membiarkan pasangan berada dalam ketidakpastian status.
6. Bagaimana Jika Suami Istri Berpisah Tanpa Menyelesaikan Status Perkawinan?
Perpisahan tempat tinggal tidak dengan sendirinya mengakhiri perkawinan secara hukum negara. Demikian pula, pernyataan pribadi mengenai berakhirnya hubungan tidak dapat begitu saja menggantikan prosedur perceraian yang diwajibkan oleh undang-undang.
Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 1974 menentukan bahwa perkawinan dapat putus karena:
1. Kematian;
2. Perceraian; dan
3. Atas keputusan pengadilan.
Selanjutnya, Pasal 39 ayat (1) menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Sementara Pasal 39 ayat (2) mengatur bahwa perceraian harus memiliki alasan yang cukup bahwa suami istri tidak akan dapat hidup rukun lagi.
• Bagi Pasangan Muslim: Proses perceraian dilaksanakan melalui Pengadilan Agama.
• Bagi Pasangan Non-Muslim: Proses perceraian dilaksanakan melalui Pengadilan Negeri.
Prinsip tersebut penting agar berakhirnya perkawinan memiliki kepastian hukum dan akibat hukumnya (seperti hak asuh dan harta bersama) dapat ditetapkan secara sah. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menganggap pisah ranjang, ucapan lisan sepihak, atau surat pernyataan pribadi sebagai pengganti putusan pengadilan.
7. Perlindungan Anak dan Keluarga Merupakan Kepentingan Bersama
Dalam membahas perkawinan, perhatian tidak boleh hanya tertuju kepada hubungan suami dan istri. Anak memiliki kepentingan hukum mutlak yang perlu dijaga.
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Prinsip tersebut menegaskan bahwa anak tidak boleh menjadi pihak yang menanggung akibat dari konflik orang tuanya. Perselisihan suami istri tidak boleh menghilangkan perhatian terhadap kebutuhan hidup, pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak.
Hal ini sejalan dengan Pasal 45 UU Perkawinan yang mewajibkan kedua orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya hingga anak tersebut menikah atau dapat berdiri sendiri.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan perkawinan harus selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) dan tidak menjadikan anak sebagai alat tekanan dalam konflik orang tua.
8. Nilai Agama Mengajarkan Ketenteraman dan Tanggung Jawab
Di samping ketentuan hukum positif, ajaran agama memberikan landasan moral yang kuat dalam membangun keluarga.
Al-Qur’an Surah Ar-Rum ayat 21 menerangkan bahwa Allah menciptakan pasangan agar manusia memperoleh ketenteraman (sakinah), serta menumbuhkan rasa kasih dan sayang (mawaddah wa rahmah) di antara mereka. Pesan ini mengingatkan bahwa keluarga idealnya menjadi ruang untuk saling menenteramkan, menghormati, dan menguatkan.
Selain itu, Surah An-Nisa ayat 19 juga memerintahkan agar suami mempergauli istri secara patut (bil-ma’ruf). Nilai ini menjadi refleksi moral bahwa hubungan perkawinan harus dijalankan dengan menjunjung tinggi martabat manusia.
Dalam perspektif hukum, nilai-nilai moral tersebut sejalan dengan kewajiban perlindungan hak dan penyelesaian konflik secara beradab. Agama memberikan tuntunan moral, sedangkan hukum menyediakan kerangka kepastian dan mekanisme penyelesaiannya. Keduanya tidak untuk dipertentangkan, melainkan dipahami sesuai fungsinya masing-masing.
9. Langkah Praktis Bagi Masyarakat
Untuk mencegah timbulnya persoalan hukum di kemudian hari, masyarakat dapat melakukan langkah-langkah preventif berikut:
1. Pastikan Persyaratan Terpenuhi: Periksa seluruh persyaratan perkawinan, baik menurut hukum agama maupun peraturan perundang-undangan.
2. Laksanakan Pencatatan Resmi: Lakukan pencatatan perkawinan melalui KUA atau Kantor Catatan Sipil. Pastikan kebenaran data para pihak sebelum dokumen diterbitkan.
3. Simpan Dokumen dengan Aman: Simpan buku nikah/akta perkawinan, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, dan dokumen penting lainnya di tempat yang aman.
4. Segera Perbaiki Kekeliruan Data: Jika terdapat kesalahan penulisan nama/data atau dokumen hilang, segera konsultasikan prosedur perbaikan atau penerbitan penggantinya kepada instansi yang berwenang.
5. Gunakan Bantuan Hukum Profesional: Jika menghadapi ketidakpastian status, perkawinan belum tercatat, atau terjadi perselisihan, mintalah penjelasan dan konsultasi hukum berdasarkan fakta serta dokumen resmi.
6. Jaga Martabat Keluarga: Hindari menyebarkan dokumen pribadi atau tuduhan yang belum terverifikasi di media sosial, serta utamakan penyelesaian melalui jalur hukum yang tepat.
Penutup: Kepastian Hukum Adalah Bagian dari Perlindungan Keluarga
Perkawinan merupakan ikatan yang memiliki dimensi spiritual, moral, sosial, dan hukum. Oleh sebab itu, menjaga perkawinan tidak cukup hanya dengan niat baik, melainkan memerlukan kesadaran untuk mematuhi aturan hukum, mencatatkan perkawinan, menjalankan kewajiban, serta menghormati hak pasangan dan anak.
Pencatatan perkawinan tidak mengurangi nilai kesucian agama. Sebaliknya, pencatatan memberikan kepastian administratif dan bukti otentik yang sangat dibutuhkan ketika keluarga memerlukan perlindungan hukum negara.
Pada akhirnya, hukum keluarga hadir bukan sebagai alat untuk saling menyalahkan, melainkan sebagai sarana untuk memastikan bahwa hak dihormati, kewajiban dijalankan, dan persoalan diselesaikan secara adil serta bertanggung jawab.
“Keluarga yang bermartabat bukan keluarga yang tidak pernah menghadapi masalah, melainkan keluarga yang berupaya menyelesaikan masalah dengan kejujuran, tanggung jawab, penghormatan terhadap hak, dan kepastian hukum.”
“Kesadaran hukum bukan sekadar mengetahui aturan, melainkan memahami bahwa setiap hak melahirkan tanggung jawab, dan setiap tanggung jawab harus dijalankan dengan menghormati martabat manusia.”
Tias. 15.10.26.2 – Adv. Dr. Setiadin, S.H., M.H., M.AP. Advokat, Konsultan Hukum, dan Mediator
Rujukan Hukum Utama:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2).
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 1, Pasal 2, Pasal 30–34, Pasal 38–39, dan Pasal 45 (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
4. Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 5–7 mengenai Pencatatan dan Pembuktian Perkawinan.
Catatan Edukatif: Artikel ini merupakan informasi hukum umum untuk edukasi masyarakat dan bukan merupakan pendapat hukum resmi (legal opinion) atas suatu perkara konkrit. Penerapan pasal dan penentuan prosedur hukum harus disesuaikan dengan fakta, bukti dokumen, agama para pihak, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.







