Menagih Kesetaraan dan Kepedulian Pemkot Bandung terhadap Atlet Paralimpik

Avatar photo

Porosmedia.com – Olahraga bukan sekadar urusan meraih medali atau mengibarkan bendera kemenangan di podium tertinggi. Lebih jauh dari itu, olahraga adalah cermin dari tingkat kepedulian, keadilan, dan kesetaraan suatu daerah dalam memperlakukan seluruh warga negaranya tanpa diskriminasi. Dalam konteks ini, keberadaan dan perjuangan para atlet disabilitas yang bernaung di bawah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kota Bandung menjadi tumpuan harapan sekaligus ujian nyata bagi kepemimpinan daerah.

​Belakangan ini, berembuk dinamika kekecewaan dari jajaran pengurus dan para atlet NPCI Kota Bandung terkait rumitnya membuka ruang komunikasi dan audiensi langsung dengan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Muncul persepsi publik bahwa ada jarak yang membentang antara pimpinan daerah dan para pejuang olahraga paralimpik ini. Lantas, bagaimana kita mestinya membaca situasi ini secara jernih dan konstruktif?

​Sekadar Kendala Protokoler atau Krisis Empati?

​Secara prosedural, Pemerintah Kota Bandung tentu memiliki mekanisme birokrasi dan agenda protokoler yang padat. Keterlambatan atau tertundanya jadwal tatap muka kerap kali diklaim sebagai persoalan penyesuaian waktu dinas pimpinan, bukan aksi penolakan secara sengaja. Namun, dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang responsif (good governance), alasan kesibukan birokrasi tak semestinya mengerdilkan nilai urgensi keterbukaan ruang dialog.

Baca juga:  Anggaran tambahan NPCI Kota Bandung direstui, setiap Atlit NPCI harus serius juarai Peparnas XVII di Solo

​Para atlet disabilitas bukanlah kelompok yang menuntut keistimewaan berlebih. Mereka membawa misi besar: mengharumkan nama Kota Bandung di ajang Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) hingga tingkat nasional. Ketika ruang silaturahmi formal terasa begitu sulit ditembus, wajar jika timbul rasa kecewa mendalam. Sikap dingin atau terkesan tertutupnya akses komunikasi—terlepas dari alasan teknis apa pun di baliknya—rentan dipersepsikan sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip kesetaraan hak antara atlet disabilitas dan nondisabilitas.

​Menguji Komitmen Regulasi dan Kesetaraan Hak

​Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan pembinaan, alokasi anggaran, fasilitas, serta penghargaan yang setara bagi seluruh insan olahraga, tanpa membeda-bedakan fisik maupun kelembagaan (baik KONI maupun NPCI).

​Komitmen ini tidak cukup hanya disampaikan melalui dorongan naratif di media massa atau pendelegasian tugas semata kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Kehadiran fisik seorang Wali Kota sebagai figur bapak bagi warga kota memegang peranan moral (moral force) yang tak tergantikan. Sapaan langsung, jabat tangan, dan dialog tatap muka adalah suntikan motivasi mendasar bagi mental bertanding para atlet yang berjuang di tengah segala keterbatasan.

Baca juga:  Dispora Kota Bandung Luncurkan Branding 'GASPOL' dan CoE 2026: Akselerasi Prestasi dan Ekonomi Kerakyatan

​Menuju Solusi Konstruktif: Membuka Sumbatan Komunikasi

​Agar polemik ini tidak berlarut-larut menjadi bola liar yang merugikan iklim olahraga di Kota Bandung, langkah-langkah kritis namun konstruktif perlu segera diambil oleh kedua belah pihak:

  1. ​Inisiatif Tatap Muka Pemkot Bandung: Pemerintah Kota Bandung, khususnya Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), perlu memprioritaskan alokasi waktu audiensi bagi NPCI Kota Bandung. Jika keterbatasan jadwal Wali Kota sangat mendesak, kehadiran resmi yang diwakilkan oleh Wakil Wali Kota atau Sekretaris Daerah (Sekda) dengan agenda yang terukur dapat menjadi iktikad baik awal untuk mengurai sumbatan komunikasi.
  2. ​Penguatan Sinergi Teknis Dispora: Dispora Kota Bandung harus bertindak aktif sebagai jembatan penengah, menyelaraskan kebutuhan anggaran, sarana latihan, dan peta program kerja NPCI agar saat audiensi berlangsung, pembahasan dapat berfokus pada eksekusi kebijakan yang konkret.
  3. ​Penyampaian Aspirasi Berbasis Data dan Regulasi: Pengurus dan atlet NPCI Kota Bandung disarankan terus mengedepankan pendekatan profesional, santun, dan berbasis data prestasi. Saluran formal seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bandung juga dapat dimanfaatkan secara bijak sebagai sarana mediasi yang sah dan terhormat.
Baca juga:  Workshop Kuliner dari Aspirasi Reses: Apakah Sekadar Formalitas atau Upaya Nyata Pengentasan Pengangguran?

​Kritik yang dilayangkan publik maupun internal NPCI terhadap Pemkot Bandung bukanlah bentuk permusuhan, melainkan wujud rasa cinta dan kerinduan akan sosok pimpinan yang mengayomi seluruh lapisan masyarakat. Kota Bandung yang inklusif dan bermartabat hanya bisa terwujud manakala pimpinannya siap mendengar, merangkul, dan berdiri setara bersama para atlet kebanggaannya—tanpa ada satu pun yang tertinggal.