Porosmedia.com – Dalam diskursus ruang publik belakangan ini, muncul keresahan yang mendalam mengenai pergeseran paradigma hukum kita. Adagium kuno “Siapa yang kuat, dia yang dapat”—sebuah manifestasi dari Hukum Rimba—seolah kembali menemukan panggungnya di tengah formalitas hukum modern. Padahal, hukum bukanlah sekadar instrumen kekuasaan, melainkan kristalisasi dari nilai-nilai kepatutan dan kepatuhan.
Secara sosiologis, hukum sering kali terjebak dalam Legalisme Formal. Kita sering melihat aturan ditegakkan secara kaku (tajam ke bawah, tumpul ke atas), namun kehilangan “ruh” keadilannya. Pakar hukum Satjipto Rahardjo pernah mempopulerkan konsep Hukum Progresif, yang menyatakan bahwa “Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.” Jika hukum hanya menjadi alat bagi mereka yang memiliki modal dan kuasa (dominasi), maka kita sedang mengalami kemunduran peradaban. Komitmen untuk mengembalikan hukum pada relnya memerlukan apa yang disebut sebagai Hati Nurani Yuridis. Tanpa nurani, hukum hanya akan menjadi deretan pasal kering yang bisa diperjualbelikan.
Pancasila bukanlah dokumen yang jatuh dari langit, melainkan hasil kristalisasi budaya nusantara. Salah satu rujukan yang paling relevan untuk menjawab tantangan zaman ini adalah filosofi hukum adat Sunda: “Akur jeung dulur, panceg na galur, ngajaga lembur.”
- Akur jeung Dulur: Mencerminkan nilai harmoni dan keadilan sosial (Sila ke-5). Hukum seharusnya mempersatukan, bukan memecah belah melalui diskriminasi.
- Panceg na Galur: Ini adalah esensi dari integritas dan ketaatan. Panceg berarti teguh pendirian, dan Galur adalah aturan atau garis yang benar. Dalam konteks modern, ini adalah prinsip Rule of Law yang tidak bisa ditawar.
- Ngajaga Lembur: Kewajiban kolektif untuk menjaga kedaulatan dan tatanan sosial dari intervensi kepentingan sempit.
Upaya untuk menghentikan dominasi hukum oleh segelintir orang bukanlah sekadar narasi utopis. Secara yuridis, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin kesamaan kedudukan di depan hukum (Equality before the law). Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa bargaining power seringkali menentukan hasil akhir sebuah perkara.
Untuk mencapai kehidupan yang Tumaninah (ketenangan lahir dan batin dalam bernegara), kita harus mengaktifkan kembali mekanisme Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh:
- Silih Asah: Saling mencerdaskan dalam literasi hukum agar masyarakat tidak mudah dimanipulasi.
- Silih Asih: Menumbuhkan empati dalam penegakan hukum (Restorative Justice).
- Silih Asuh: Negara hadir mengayomi yang lemah, bukan justru memfasilitasi yang kuat.
Mengembalikan hukum dengan mengedepankan kepatutan berarti berani keluar dari jeratan “siapa kuat dia dapat.” Kita membutuhkan pemimpin dan penegak hukum yang memiliki frekuensi pemikiran yang sama: bahwa hukum adalah jalan menuju kemaslahatan, bukan alat pemuasan ambisi. Sudah saatnya kita kembali Panceg na Galur—setia pada garis kebenaran—demi tegaknya keadilan yang sebenar-benarnya.







