Porosmedia.com – Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan peta jalan terakhir bagi ratusan tenaga Non-ASN melalui Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Nomor 180-BKPSDM/2025. Dokumen yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, H. Iskandar Zulkarnain, pada 8 Desember 2025 ini, mengonfirmasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai “obat penawar” atas instruksi penghapusan honorer dari Pemerintah Pusat.
Namun, di balik narasi penyelamatan tersebut, terdapat mekanisme administratif yang memicu pertanyaan besar: Apakah manusia kini disamakan dengan pengadaan barang?
Mekanisme ‘Barang dan Jasa’: Titik Kritis Kemanusiaan?
Salah satu poin paling mencolok dalam SE tersebut adalah poin 2 huruf (e), yang menyatakan bahwa: “Pembayaran upah atau honorarium PPPK Paruh Waktu dilaksanakan setiap bulan dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa”.
Secara hukum, ini adalah langkah “aman” bagi serapan anggaran daerah. Namun secara substansi, penggunaan mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk membayar upah aparatur negara (PPPK) berpotensi mereduksi status mereka. Jika tenaga kerja dikelola layaknya vendor atau penyedia jasa konstruksi, lantas di mana letak marwah mereka sebagai bagian dari birokrasi yang melayani publik?
Kasta Baru di Lingkungan Pemkot Bandung
Melalui Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 813/Kep.4777-BKPSDM/2025, Pemkot Bandung mencoba menutup celah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Struktur belanja jasa pun telah dikotak-kotakkan dalam kodefikasi anggaran yang sangat spesifik, mulai dari Jabatan Guru (5.1.02.02.01.0083) hingga Penata Layanan Operasional (5.1.02.02.01.0090).
Meski anggaran 2026 telah dikunci melalui Keputusan Wali Kota Nomor 876/Kep.4778-BKPSDM/2025, pembagian kategori ini menciptakan stratifikasi baru:
PPPK Penuh Waktu: Mereka yang berhasil lolos seleksi CASN 2024.
PPPK Paruh Waktu: Mereka yang “diselamatkan” namun dengan mekanisme upah PBJ.
Tenaga Outsourcing: Bagi mereka yang posisinya tidak mengisi jabatan ASN, dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan prinsip efisiensi.
Ancaman Sanksi: Alarm bagi Pejabat Pembina
Pemkot Bandung juga tidak main-main dalam menegakkan aturan Pusat. Poin 7 dalam SE tersebut secara tegas memperingatkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang masih nekat mengangkat pegawai Non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.
Ini adalah sinyal bahwa pintu “jalur belakang” telah digembok rapat. Pertanyaannya, mampukah ribuan PPPK Paruh Waktu ini bertahan dengan skema upah yang mekanismenya disamakan dengan belanja alat tulis kantor atau jasa kebersihan?
Catatan Redaksi
Kebijakan ini adalah buah dari posisi dilematis Pemkot Bandung: antara menaati UU ASN 2023 untuk menghapus honorer dan kewajiban moral untuk tidak menciptakan pengangguran baru. Namun, transparansi mengenai “Penilaian Kinerja” yang disebut dalam poin 2 huruf (a) akan menjadi kunci. Jangan sampai status “Paruh Waktu” menjadi alasan untuk memberikan beban kerja penuh dengan upah yang dipangkas.
Porosmedia.com akan terus memantau implementasi teknis dari BKPSDM untuk memastikan bahwa “Penyelesaian” tidak berarti “Penyisihan” hak-hak pekerja.
SURAT EDARAN – Penyelesaian Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandun
Redaksi







