Langkah Presisi Pemdaprov Jabar: Menakar Legalitas dan Keadilan dalam Revisi Kepgub UMSK 2026

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini tengah berada dalam fase krusial finalisasi revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Langkah ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan upaya mitigasi hukum sekaligus respons taktis Gubernur Dedi Mulyadi terhadap eskalasi aspirasi kaum buruh.

​Persoalan ini bermula dari tuntutan klarifikasi serikat pekerja di delapan wilayah strategis, yakni Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Purwakarta, Garut, Sumedang, Majalengka, dan Bekasi. Fokus utamanya adalah menyinkronkan usulan daerah dengan koridor regulasi terbaru, yakni PP No. 49 Tahun 2025.

​Gubernur Dedi Mulyadi mengambil langkah jemput bola dengan mengumpulkan para kepala daerah dari delapan wilayah tersebut di Lembur Pakuan, Subang, Sabtu (27/12/2025). Pertemuan ini menjadi krusial untuk membedah implementasi regulasi yang seringkali memicu multitafsir di lapangan.

​Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa Pemprov tidak ingin gegabah. “Gubernur menginstruksikan pembukaan ruang dialog yang substantif. Kebijakan ini harus berdiri di atas alas hukum yang kokoh agar tidak menyisakan celah gugatan di masa depan,” tegas Herman di Bandung, Senin (29/12/2025).

Baca juga:  Pj. Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono Menegaskan Siap Menyelesaikan Permasalahan Kota Bandung

​Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans Jabar bersama Dewan Pengupahan (Pemerintah, Serikat Pekerja, Apindo, dan Akademisi) melakukan “bedah kasus” secara maraton di Bale Pakuan, Minggu (28/12/2025). Proses ini berlanjut pada pertemuan dengan 30 perwakilan serikat buruh pada Senin sore.

​Sekda Herman menjelaskan bahwa Pemprov kini sedang melakukan penyisiran teknis terhadap rekomendasi yang diajukan para Bupati dan Wali Kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan validitas data sebelum ditandatangani oleh Gubernur.

​”Gubernur memiliki kewenangan atributif untuk menelaah kembali setiap usulan. Kami sedang menyisir usulan dari 12 dan 7 kabupaten/kota secara ekstra teliti. Tujuannya satu: memastikan Kepgub ini legally sound (aman secara hukum) dan mencerminkan rasa keadilan,” tambah Herman.

​Di tengah tarikan kepentingan antara kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha, Pemdaprov Jabar berupaya menjaga keseimbangan (equilibrium). Revisi Kepgub ini diposisikan sebagai instrumen untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan iklim investasi di Jawa Barat tetap kompetitif.

​”Keputusan ini adalah hasil pertimbangan makro. Kami tidak hanya bicara angka, tapi bicara tentang keberlangsungan ekosistem industri di Jawa Barat agar tetap kondusif bagi semua pihak,” tutup Herman.

Baca juga:  (PERIKHSA) bersama Danjen Kopassus Mayjen TNI Djon Afriandi melakukan Latihan bersama: bahas Ijin Senjata juga

​Dengan proses yang lebih transparan dan melibatkan pengawasan ketat terhadap regulasi di atasnya, revisi Kepgub UMSK 2026 ini diharapkan menjadi solusi permanen yang meminimalisir konflik industrial di Jawa Barat.