
Porosmedia.com – Apakah memegang dokumen lama otomatis berarti memiliki tanah?
Pertanyaan ini sederhana, tetapi jawabannya tidak sesederhana selembar dokumen yang tersimpan di dalam map.
Dalam hukum pertanahan, dokumen harus dibaca dalam konteks sejarah hak, asal-usul tanah, subjek pemegang hak, objek tanah, peralihan hak, penguasaan fisik, serta data yuridis dan data fisik yang tercatat dalam administrasi pertanahan.
Karena itu, Letter C, Girik, Petuk, Verponding maupun Warkah tidak boleh dinilai hanya berdasarkan keberadaan fisiknya. Yang jauh lebih penting adalah apa yang sebenarnya dapat dibuktikan oleh dokumen tersebut.
I. LETTER C: CATATAN ADMINISTRASI DESA, BUKAN SERTIFIKAT HAK
Letter C pada praktik administrasi pertanahan tradisional berkaitan dengan pencatatan tanah di tingkat desa/kelurahan, terutama mengenai objek, subjek, dan riwayat tertentu yang dahulu digunakan dalam administrasi pajak dan pertanahan.
Namun harus dibedakan antara catatan administrasi desa dengan sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang telah didaftarkan.
PP Nomor 24 Tahun 1997 menempatkan pendaftaran tanah sebagai rangkaian kegiatan untuk mengumpulkan, mengolah, membukukan, menyajikan dan memelihara data fisik dan data yuridis serta memberikan surat tanda bukti hak.
Maka, Letter C dapat mempunyai nilai pembuktian sebagai bagian dari rangkaian riwayat tanah, tetapi keberadaannya tidak serta-merta menyelesaikan pertanyaan mengenai siapa pemegang hak yang sah menurut sistem pendaftaran tanah nasional.
Dengan kata lain:
Letter C dapat menerangkan suatu riwayat; tetapi riwayat belum tentu identik dengan hak yang telah terdaftar.
II. GIRIK: PENTING SEBAGAI DOKUMEN HISTORIS, TETAPI BUKAN SERTIFIKAT
Girik sering kali dalam praktik masyarakat disebut sebagai “bukti kepemilikan tanah”.
Istilah tersebut perlu digunakan secara hati-hati.
Dalam perspektif hukum pertanahan modern, Girik tidak dapat disamakan begitu saja dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Yang harus diperiksa adalah asal-usul hak yang mendasarinya, riwayat peralihannya, penguasaan fisiknya, dan kesesuaiannya dengan data pertanahan.
PP Nomor 24 Tahun 1997, khususnya Pasal 24, memang memberikan ruang bagi pembuktian hak lama melalui alat-alat bukti tertulis dan alat pembuktian lain yang memenuhi persyaratan hukum.
Artinya, hukum tidak serta-merta mengabaikan dokumen lama.
Tetapi hukum juga tidak mengatakan bahwa setiap dokumen lama otomatis berubah menjadi sertifikat atau otomatis membuktikan kepemilikan seseorang.
Di sinilah pentingnya membedakan:
dokumen mengenai tanah
dengan
bukti hak atas tanah.
III. VERPONDING: ANTARA SEJARAH HAK DAN SISTEM HUKUM NASIONAL
Verponding mempunyai dimensi historis yang berbeda dengan Letter C atau Girik karena berkaitan dengan sistem administrasi pertanahan/pajak pada masa sebelum berlakunya sistem agraria nasional.
Sejak berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960, sistem hukum agraria nasional mengalami perubahan mendasar. UUPA menjadi dasar utama hukum pertanahan nasional dan mengatur jenis-jenis hak atas tanah dalam Pasal 16.
Karena itu, terhadap tanah yang mempunyai dokumen hak lama, pertanyaan hukumnya bukan semata:
Apakah Verponding-nya asli?
Melainkan:
Apa status hukum tanah tersebut setelah berlakunya UUPA, bagaimana konversinya, siapa subjek haknya, bagaimana riwayat peralihannya, dan bagaimana kedudukannya dalam administrasi pertanahan saat ini?”
Lebih khusus lagi, Pasal 95 PP Nomor 18 Tahun 2021 memberikan ketentuan penting mengenai tanah bekas hak Barat. Ayat (1) menyatakan alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara. Ayat (2) mengatur bahwa pendaftarannya mendasarkan pada surat pernyataan penguasaan fisik dengan persyaratan tertentu, termasuk penguasaan fisik, iktikad baik, keterbukaan, serta tidak adanya keberatan dari pihak lain.
Ini merupakan ketentuan yang sangat penting dalam melakukan Legal Due Diligence terhadap tanah bekas Eigendom/Verponding.
IV. WARKAH: “ARSIP” YANG DAPAT MEMBUKA SEJARAH HAK
Jika sertifikat adalah produk akhir dari proses pendaftaran, maka Warkah dapat dipahami sebagai kumpulan dokumen yang menjadi dasar atau bagian dari proses administrasi pertanahan.
Karena itu, dalam sengketa tanah, persoalan tidak selalu selesai hanya dengan melihat sertifikat atau dokumen yang dipegang seseorang.
Pertanyaan yang lebih mendalam adalah:
Dari mana hak itu berasal?
Bagaimana proses peralihannya?
Apa dasar pendaftarannya?
Apakah data fisik dan data yuridisnya sesuai?
Apakah terdapat keberatan atau sengketa?
Konsep pendaftaran tanah sendiri memang menempatkan data fisik dan data yuridis sebagai bagian penting dari sistem administrasi pertanahan.
Karena itu, pemeriksaan warkah di Kantor Pertanahan dapat menjadi bagian penting dalam Due Diligence, khususnya ketika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen masyarakat, catatan desa dan data pendaftaran tanah.
V. DOKUMEN DESA TIDAK BOLEH DIPISAHKAN DARI DATA PERTANAHAN
Di sinilah sering terjadi kesalahpahaman.
Seseorang dapat mempunyai:
● Letter C;
● Girik;
● Petuk;
● Verponding;
● Akta jual beli lama;
● Surat waris;
● Surat keterangan desa;
● bukti pembayaran PBB;
tetapi semuanya tetap harus diuji dalam satu kesatuan riwayat hukum tanah.
Sebab pendaftaran tanah bukan sekadar persoalan siapa yang memegang dokumen, melainkan menyangkut identifikasi objek dan pembuktian hubungan hukum seseorang terhadap objek tersebut.
PP Nomor 24 Tahun 1997 membedakan data fisik—antara lain letak, batas dan luas tanah—dengan data yuridis, yaitu status hukum bidang tanah, pemegang hak, serta hak dan beban yang melekat padanya.
Maka sebuah dokumen dapat benar secara administratif, tetapi belum tentu membuktikan seluruh rangkaian hak atas bidang tanah tertentu.
VI. BAGAIMANA HAKIM MENILAI BUKTI TERTULIS?
Dalam perkara pertanahan, hakim tidak semestinya hanya bertanya:
“Siapa yang mempunyai dokumen paling tua?”
Melainkan harus melihat keseluruhan alat bukti dan hubungan hukumnya dengan objek sengketa.
Dokumen tertulis akan dinilai bersama dengan alat bukti lain, termasuk:
1. kesesuaian identitas para pihak;
2. kesesuaian letak dan batas tanah;
3. luas tanah;
4. riwayat perolehan;
5. peralihan hak;
6. pewarisan;
7. penguasaan fisik;
8. keterangan saksi;
9. dokumen administrasi desa;
10. data pertanahan;
11. adanya atau tidak adanya keberatan pihak lain;
12. serta alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.
Dengan demikian, dokumen lama tidak berdiri sendiri.
Nilai pembuktiannya harus dilihat dalam hubungan dengan keseluruhan fakta hukum.
VII. KAPAN DOKUMEN LAMA DAPAT MENJADI DASAR PENDAFTARAN?
Ini bagian yang sangat penting.
Pasal 24 PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur pembuktian hak lama untuk keperluan pendaftaran. Hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti tertulis yang oleh pejabat yang berwenang dinilai cukup untuk mendaftarkan hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.
Apabila bukti tertulis tidak lengkap, hukum juga mengenal mekanisme pembuktian dengan alat bukti lain dalam kondisi yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Namun sekali lagi:
“Dapat menjadi dasar pendaftaran” tidak sama dengan “otomatis merupakan bukti kepemilikan yang sempurna.”
Pendaftaran tetap merupakan proses hukum dan administrasi yang membutuhkan penelitian terhadap data fisik dan data yuridis.
Bahkan perkembangan regulasi terbaru menunjukkan bahwa kegiatan penetapan hak dan pendaftaran tanah tetap berada dalam kerangka kewenangan Kementerian ATR/BPN, antara lain melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2025.
VIII. PBB BUKANLAH SERTIFIKAT
Satu hal yang juga perlu diluruskan.
SPPT/PBB tidak dengan sendirinya merupakan bukti hak atas tanah.
PBB pada dasarnya berkaitan dengan administrasi perpajakan objek bumi dan bangunan.
Karena itu, seseorang tidak dapat menarik kesimpulan:
“Nama saya tercantum dalam PBB, berarti tanah ini pasti milik saya.”
PBB dapat menjadi salah satu dokumen pendukung, tetapi tidak boleh diposisikan sebagai pengganti sertifikat atau sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan kepemilikan.
IX. PRINSIP LEGAL DUE DILIGENCE
Dalam pemeriksaan tanah yang masih menggunakan Letter C, Girik, Verponding atau dokumen lama lainnya, setidaknya harus dilakukan pemeriksaan:
1. Subjek
Siapa pemegang hak awal?
2. Objek
Di mana letak tanahnya?
3. Riwayat
Bagaimana asal-usul dan peralihannya?
4. Bukti
Apa dokumen yang mendukung setiap mata rantai?
5. Penguasaan
Siapa yang secara nyata menguasai tanah?
6. Administrasi Desa
Apa yang tercatat dalam Letter C atau administrasi desa?
7. Pertanahan
Apa yang tercatat di Kantor Pertanahan?
8. Warkah
Apa dasar administrasi penerbitan atau pendaftaran hak?
9. Sengketa
Apakah terdapat keberatan, blokir, sita, perkara, atau klaim pihak lain?
10. Pewarisan
Apakah seluruh ahli waris dan rantai pewarisannya jelas?
Barulah setelah seluruh mata rantai tersebut diperiksa, dapat dibuat kesimpulan mengenai kekuatan dan risiko hukum suatu bidang tanah.
X. KESIMPULAN FILOSOFIS
Tanah bukan sekadar benda yang mempunyai nilai ekonomi.
Tanah memiliki sejarah, hubungan sosial, hubungan hukum, dan dimensi keadilan.
Karena itu, dokumen lama tidak boleh diremehkan, tetapi juga tidak boleh dikeramatkan.
Letter C harus dibaca sebagai catatan.
Girik harus dibaca sebagai bagian dari pembuktian riwayat.
Verponding harus dibaca dalam konteks sejarah dan ketentuan konversi serta hukum pertanahan setelah UUPA.
Warkah harus dibaca sebagai bagian dari jejak administrasi pertanahan.
Sementara itu, sertifikat pun tetap harus dipahami dalam konteks sistem pendaftaran tanah dan data fisik-yuridis yang mendasarinya.
Prinsipnya sederhana:
Dokumen lama memberikan jejak sejarah; penguasaan memberikan fakta; pembuktian memberikan dasar; pendaftaran memberikan kepastian hukum.
Maka pertanyaan yang benar bukan hanya:
“Siapa yang memegang Letter C, Girik atau Verponding?
Tetapi
“Apakah seluruh mata rantai hak atas tanah tersebut dapat dibuktikan secara sah, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?”
Dan akhirnya, pertanyaan Episode 3:
“APAKAH MEMEGANG DOKUMEN LAMA OTOMATIS BERARTI MEMILIKI TANAH?”
Jawabannya: tidak dapat disimpulkan hanya dari usia atau keberadaan dokumen tersebut.
Dalam hukum pertanahan, kebenaran tidak hanya terletak pada apa yang tertulis di atas kertas, tetapi pada kesesuaian antara sejarah hak, subjek, objek, penguasaan, pembuktian, dan administrasi pertanahan.
“Yang lama belum tentu kehilangan nilai; tetapi yang lama juga tidak otomatis menjadi hak. Ia harus dibaca, diuji, dibuktikan, dan ditempatkan dalam sistem hukum yang berlaku.”
Payung hukum utama
● UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3);
● UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, khususnya Pasal 16 dan Pasal 19 serta Ketentuan Konversi;
● PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 1, Pasal 23, Pasal 24 dan ketentuan pembuktian/pendaftaran tanah;
● PP No. 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 95 mengenai bukti hak lama tanah bekas hak Barat;
● Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021 sebagai perubahan ketiga atas ketentuan pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997;
● Permen ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Permen ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2025 mengenai pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah.
Catatan akademis:
istilah Letter C, Girik, Petuk, dan Verponding sering digunakan secara berbeda menurut daerah dan periode administrasinya. Karena itu, dalam perkara konkret, dokumen harus diperiksa secara individual dan tidak cukup hanya berdasarkan nomenklaturnya.
Kang Tias, 29.9.26
Adv. Dr. Setiadin, SH., MH., M.AP







