Jika Frasa Madrasah Hilang, Fraksi PPP Tolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas

Jajat Sudrajat
Jika Frasa Madrasah Hilang, Fraksi PPP Tolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi dalam sambutannya saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel dan jajaran Forkopimda di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (8/2/2022). Foto: Oji/Man

Porosmedia.com – Dalam UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Frasa “Madrasah” sudah disebutkan Beberapa Kali yaitu: Ketentuan Umum Pasal 1 nomor 25, Pasal 17 ayat 2, Pasal 18 ayat 3, Pasal 38 ayat 2, Pasal 51 ayat 1, Bagian ketiga, Pasal 56 ayat 1, ayat 3, ayat 4, Pasal 66 ayat 1.

Adanya RUU Sidiknas 2022, Seharusnya bertujuan memperbaiki dan menyempurnakan UU No. 20 tahun 2003, Porsi Madrasah yang selama ini kurang menerima perhatian dari Pemerintah, seharusnya lebih diperhatikan dan diberikan dorongan yang baik untuk lebih mengembangkan sistem pendidikan mereka, bukan dicoret dari RUU Sidiknas 2022.

Menurut Data Statistik Pendidikan Islam Kementrian Agama, Pada tahun 2019/2020 terdapat 82. 418 lembaga pendidikan dari tingkatan RA, MI, MTS dan MA, dengan besaran 95,1% Swasta, Sementara yang Negeri hanya 4,9% Saja, sedangkan Jumlah siswa pada semester genap 2019/2020 ada 9.450.198 Siswa, sebaiknya Pemerintah harus berterimakasih dan Bersyukur dengan adanya lembaga pendidikan Seperti Madrasah, karena madrasah sudah membantu mencerdaskan anak bangsa dengan amanat pasal 31 UUD 1945.

Baca juga:  Ribuan Pengunjung Membludak Hadiri Ramadhan Ekspo 2024

Oleh Karena itu kami dari fraksi PPP Mengingatkan kepada pemerintah untuk mematangkan konsep ruu sisdiknas dan memastikan agar frasa “madrasah” jangan dihilangkan. Sebab, info yg kami dapatkan bahwa dalam draft revisi UU Sisdiknas tidak memuat frasa madrasah. Karena Menghilangkan “madrasah” dalam RUU Sisdiknas adalah bentuk diskriminasi dalam dunia pendidikan.

Selama ini fakta memperlihatkan bahwa sangat besar peran madrasah dalam pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu  masyarakat Indonesia sangat membutuhkan keberadaan madrasah ini dan keberadaannya menerima kepercayaan yg tinggi dari masyarakat.

Dengan peran madrasah yang sudah benar nyata terhadap pembentukan generasi bangsa tersebut maka seharusnya madrasah harus lebih diperhatikan, diperkuat dan dicantumkan dalam Undang-Undang. Jangan malah dihapus.

Selama ini sistem pendidikan madrasah telah diakui dan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan UU no 20 tahun 2003, jika madrasah tidak lolos dalam sistem pendidikan nasional, siswa ini mau dikemanakan, apakah akan ditampung atau dialihkan ke sekolah-sekolah diluar madrasah, Sekolah yang ada saja tidak bisa menampung seluruh calon siswa yang ada saat ini.

Baca juga:  Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022

Karena itulah, apabila frasa Madrasah dihilangkan dari draft RUU Sisdiknas, maka Fraksi PPP Menolah Revisi UU Sisdiknas masuk prolegnas prioritas. Artinya, tidak ada revisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *