Porosmedia.com – Di kafe-kafe Jakarta yang sejuk ber-AC, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dinarasikan semudah membalik telapak tangan. Cukup unduh aplikasi Digital Korlantas Polri, isi data sambil menyeruput kopi, lakukan tes kesehatan online, dan kartu baru akan diantar kurir ke depan pintu rumah. Sebuah potret modernisasi yang memukau.
Namun, narasi “kemudahan digital” itu terdengar seperti dongeng belaka bagi warga di pelosok Nusa Tenggara Timur (NTT). Di sana, realitas tidak hadir dalam bentuk aplikasi canggih, melainkan dalam bentuk perjalanan fisik yang menguras keringat dan air mata.
Aplikasi Canggih, Infrastruktur Rongsokan
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, anggota dewan Benny K. Harman menyingkap tabir gelap di balik jargon “Presisi” dan digitalisasi Polri. Ia tidak berbicara tentang bug aplikasi atau server down, melainkan tentang ketidakadilan geografis yang nyata.
Aplikasi online mensyaratkan dua hal: sinyal internet stabil dan sistem pengiriman logistik yang andal. Di daerah kepulauan NTT, keduanya adalah barang mewah.
“Masyarakat disuruh online, tapi sinyal ‘Senin-Kamis’. Giliran mau datang langsung, alat cetak di Polres kabupaten rusak,” kritik Benny tajam.
Kondisi ini menciptakan situasi “maju kena, mundur kena”. Warga tidak bisa mengakses layanan daring karena kendala sinyal dan gagap teknologi. Namun, saat mereka menempuh jalur konvensional, mereka dihadapkan pada mesin-mesin tua yang tak berfungsi.
Odyssey Demi Selembar Kartu
Akibat lumpuhnya fasilitas di tingkat kabupaten, warga dipaksa menempuh perjalanan jauh ke ibu kota provinsi, Kupang. Ini bukan perjalanan dengan ojek online. Ini adalah perjalanan antarpulau yang membutuhkan tiket pesawat, penginapan, dan biaya hidup selama berhari-hari menunggu antrean atau proses cetak.
“Ongkosnya bisa lebih mahal dari tiket jalan-jalan ke Thailand,” sentil Benny.
Bayangkan ironinya: Seorang petani atau nelayan kecil harus merogoh kocek jutaan rupiah—uang yang seharusnya bisa digunakan untuk modal usaha atau biaya sekolah anak—hanya demi selembar kartu plastik agar mereka sah berkendara di jalan raya kampungnya sendiri.
Lebih menyakitkan lagi, ketika mereka gagal memperpanjang karena tak sanggup membayar biaya perjalanan “penebusan dosa” birokrasi ini, hukum tetap bekerja tanpa kompromi. Polisi di jalan raya tetap menilang mereka karena SIM mati. Rakyat dipaksa taat aturan, namun negara gagal menyediakan sarana untuk menaatinya.
Misteri Triliunan di Balik Meja
Di sinilah letak gugatan terbesar Komisi III. Negara meraup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor SIM hingga triliunan rupiah setiap tahunnya. Uang rakyat mengalir deras ke kas negara, namun mengapa kembalinya berupa pelayanan yang timpang?
“Audit!”
Satu kata itu menjadi tuntutan mutlak. DPR mendesak transparansi total terhadap pengelolaan dana SIM dan kerja sama dengan pihak ketiga pencetak kartu. Ada kecurigaan bahwa digitalisasi hanya menjadi “gincu” di permukaan, sementara sistem dasarnya keropos dan tidak efisien.
Apakah triliunan rupiah itu hanya habis untuk membangun sistem aplikasi yang hanya bisa dinikmati warga kota besar? Lantas, di mana keadilan bagi mereka yang tinggal di area blank spot?
Menanti Keadilan yang Merata
Kisah perpanjangan SIM ini adalah cermin retak pembangunan Indonesia. Di satu sisi, kita berambisi menuju era 4.0. Di sisi lain, kita lupa bahwa masih banyak saudara kita yang berjuang dengan infrastruktur 1.0.
Bagi warga NTT dan daerah pelosok lainnya, mereka tidak butuh aplikasi yang fancy. Mereka hanya butuh alat cetak yang menyala di kabupaten mereka sendiri. Sampai hal itu terwujud, jargon “SIM Online” hanyalah solusi Jakarta yang dipaksakan untuk masalah Nusantara.







