Haji dan Rasuah Kuota, Korupsinikus: Akal-akalan Berjubah Regulasi

Avatar photo

Esai Satire oleh : Harri Safiari

Porosmedia.com – Negeri Konoha Raya (NKR) kembali diuji ingatannya sendiri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. Sebuah kabar yang mengejutkan—bukan karena peristiwanya, melainkan karena publik masih berharap sektor ibadah terbebas dari praktik culas yang telah lama mengakar di hampir semua lini kekuasaan.

Kasus ini berangkat dari tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024. Dalih kebijakannya terdengar luhur: memangkas masa tunggu jemaah reguler yang bisa mencapai 20 tahun lebih. Namun kebijakan di atas kertas kerap berubah bentuk saat menyentuh meja kekuasaan.

Kuota tambahan itu dibagi rata: separuh untuk haji reguler, separuh untuk haji khusus. Padahal undang-undang telah membatasi porsi haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler—yang sebagian telah menunggu lebih dari 14 tahun—gagal berangkat. Mereka bukan sekadar angka statistik. Mereka adalah orang-orang yang menua dalam antrean, menabung bertahun-tahun, dan menggantungkan harapan pada sistem yang ternyata lebih akrab dengan kompromi daripada keadilan.

Baca juga:  Sengketa Pilpres : Kuasa Paslon 02 Hanya Bertahan Dengan Teks Dan Pasal Hukum Sebagai Mayat

Di tengah hiruk-pikuk penetapan tersangka, sosok Korupsinikus kembali muncul. Tokoh satir legendaris Negeri Konoha Raya ini selalu hadir setiap kali rasuah mencuat ke permukaan. Kali ini, ia tidak berteriak atau mengutuk. Ia justru menghela napas panjang, seolah lelah melihat pola yang terus berulang.
“Kalau urusan ibadah saja diperlakukan seperti proyek, itu tanda penyakitnya sudah kronis,” ujarnya datar.

Bagi Korupsinikus, skandal ini bukan anomali, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang terlalu lama mentoleransi, “akal-akalan berjubah regulasi.”

Data KPK menunjukkan Indonesia awalnya memperoleh 221 ribu kuota haji pada 2024, lalu bertambah menjadi 241 ribu. Namun alih-alih memaksimalkan manfaat bagi jemaah reguler, pembagian kuota justru menciptakan ruang negosiasi. Di situlah dugaan aliran dana mulai bekerja—dari jemaah, ke perantara, lalu menyebar ke berbagai simpul kekuasaan.

KPK menyebut telah mengantongi bukti aliran dana tersebut. Selain Yaqut, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, turut ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih berjalan, dan publik berharap perkara ini tidak berhenti pada nama-nama di permukaan.

Baca juga:  Bandung Zoo: Cermin Buram Tata Kelola dan Ujian Integritas Pemkot Bandung

Korupsinikus menatap kasus ini dengan sinisme khasnya. “Yang paling menyedihkan bukan uangnya, tapi cara negara mempermainkan harapan warganya. Menunggu haji itu soal iman dan kesabaran. Ketika itu dijadikan ladang transaksi, yang rusak bukan hanya sistem, tapi juga kepercayaan,” katanya.

Rubi, pendamping Korupsinikus, menimpali singkat namun tajam. “Setiap rupiah dari kuota haji yang diselewengkan adalah doa yang dibelokkan arahnya.”

Kasus ini menegaskan satu hal: korupsi di Negeri Konoha Raya bukan lagi soal berani atau tidak berani, melainkan soal seberapa jauh publik mau lupa. Setiap skandal selalu disusul janji pembenahan, namun antrean panjang—baik antrean haji maupun antrean keadilan—tak kunjung berkurang.

Kini bola ada di tangan KPK. Publik menuntut pengusutan menyeluruh, tanpa pandang bulu, tanpa kompromi. Sebab jika kasus ini kembali berakhir setengah jalan, pesan yang tersisa hanya satu: di Negeri Konoha Raya, bahkan ibadah pun bisa kalah oleh nafsu kuasa.

Dan seperti biasa, Korupsinikus menutup komentarnya dengan getir, “Negeri ini bukan kekurangan aturan. Ia hanya kelebihan alasan untuk mengkhianatinya.” (Selesai)