Porosmedia.com – Menaikkan gaji untuk memberantas korupsi ibarat memberi obat maag kepada pasien yang menderita kanker stadium lanjut. Masalahnya bukan lagi rasa lapar, melainkan sistem yang sudah digerogoti sel jahat.
1. Budaya “Industrialisasi Hukum”
Korupsi di pengadilan kita telah bergeser dari korupsi konsumtif (untuk biaya hidup) menjadi korupsi akumulatif (untuk kekuasaan dan gaya hidup mewah). Hakim tidak lagi sekadar mencari tambahan uang belanja, melainkan terjebak dalam jaringan “Industrialisasi Hukum” di mana putusan menjadi komoditas yang diperjualbelikan melalui perantara atau makelar kasus (markus).
2. Lemahnya “Early Warning System” Internal
Sistem pengawasan internal di Mahkamah Agung seringkali bersifat reaktif, bukan preventif. Penangkapan Zarof Ricar membuktikan adanya “lubang hitam” dalam birokrasi peradilan yang memungkinkan seorang mantan pejabat memiliki pengaruh luar biasa dalam pengurusan perkara selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi.
3. Independensi yang Disalahartikan
Prinsip independensi hakim seringkali dijadikan tameng untuk menutup diri dari transparansi. Atas nama “keyakinan hakim”, sebuah putusan yang ganjil secara logika hukum seringkali sulit diintervensi. Tanpa adanya eksaminasi publik yang ketat, independensi berubah menjadi imunitas bagi penyimpangan.
Solusi Melampaui Angka Gaji
Untuk membersihkan lantai peradilan, sapunya tidak boleh kotor. Menaikkan gaji adalah kewajiban negara, namun menuntut integritas adalah hak rakyat.
Audit Kekayaan Mendadak (Random Wealth Audit): Jangan hanya mengandalkan LHKPN yang seringkali administratif. Perlu ada audit lapangan terhadap gaya hidup hakim yang tidak sesuai dengan profil pendapatan.
Digitalisasi Putusan Total: Mengurangi pertemuan fisik antara pihak berperkara dengan aparatur pengadilan melalui sistem e-court yang lebih ketat dan transparan.
Reformasi Rekrutmen Kepemimpinan: Jabatan Ketua Pengadilan hingga Hakim Agung harus didasarkan pada rekam jejak integritas yang diverifikasi oleh lembaga independen, bukan sekadar senioritas atau kedekatan politik.
Opini ini berpijak pada fakta hukum bahwa kesejahteraan adalah syarat perlu (necessary condition), namun bukan syarat cukup (sufficient condition) untuk menciptakan peradilan bersih. Mengkritik sistem peradilan adalah bentuk partisipasi warga negara yang dilindungi UU, selama tidak menghina personalitas hakim atau mengintervensi perkara yang sedang berjalan (sub iudice).







