Free Palestine Network (FPN) Mengutuk Agresi Militer Terhadap Republik Islam Iran: Ancaman Serius bagi Kedaulatan Global

Avatar photo

Porosmedia.com, Jakarta – Free Palestine Network (FPN) secara resmi menyatakan kecaman keras atas rangkaian agresi militer, upaya destabilisasi, dan ancaman keamanan yang dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) serta rezim Zionis Israel terhadap kedaulatan Republik Islam Iran.

​Berdasarkan catatan kami, eskalasi kekerasan terus meningkat secara sistematis. Dimulai pada agresi 12 hari di bulan Juni 2025, disusul upaya destabilisasi internal pada akhir Desember 2025 yang memicu jatuhnya korban jiwa hingga 3.117 orang—di mana 2.447 di antaranya merupakan warga sipil dan aparat keamanan yang menjadi korban kekerasan anarki. Puncaknya, sejak 28 Februari 2026, serangan militer kembali dilancarkan secara terbuka.

​Terkait situasi tersebut, FPN menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Pelanggaran Berat Hukum Internasional

Segala bentuk serangan militer sepihak (unilateral) terhadap negara berdaulat merupakan pelanggaran nyata terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Pasal 2 ayat (4) mengenai larangan penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial suatu negara.

2. Kecaman terhadap Praktik Destabilisasi

FPN memandang bahwa normalisasi pembunuhan politik, kampanye destabilisasi internal, dan sanksi ekonomi sepihak merupakan alat represi bagi negara yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. Tindakan ini merusak arsitektur tatanan global dan hukum internasional.

Baca juga:  FPN Minta Presiden Prabowo Tetap Tegas Melawan Zionisme

3. Solidaritas Kemanusiaan dan Kedaulatan

Kami menegaskan bahwa dukungan Republik Islam Iran terhadap hak menentukan nasib sendiri (self-determination) bagi rakyat Palestina bukanlah tindakan ekstremisme, melainkan perwujudan prinsip dekolonisasi dan hak asasi manusia yang diakui secara universal.

4. Penghentian Standar Ganda

FPN menuntut konsistensi komunitas internasional dalam menerapkan hukum tanpa standar ganda. Upaya membela kedaulatan dan melawan pendudukan adalah hak yang sah bagi setiap bangsa sesuai dengan kerangka hukum internasional.

Tuntutan FPN: Mendesak dunia internasional untuk segera menjatuhkan sanksi tegas kepada AS dan Israel atas pelanggaran hukum internasional dan kejahatan kemanusiaan. ​Menyerukan aksi global kolektif untuk menghentikan segala bentuk agresi militer di Palestina, Lebanon, Suriah, Yaman, dan Iran demi tercapainya stabilitas kawasan yang adil.

​FPN akan tetap berdiri teguh dalam komitmen membela perjuangan rakyat Palestina dan menentang segala bentuk imperialisme yang mengancam kedaulatan negara-negara di kawasan.

Free Palestine Network (FPN)