Porosmedia.com, Bandung – Forum Masyarakat Peduli Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (FPPSDA-LH) secara resmi melayangkan permohonan audiensi kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat pada Kamis (12/2/2026). Surat bernomor 01/FMPPSDA-LH/SP-A/II/2026 tersebut menyoroti adanya dugaan tumpang tindih kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait tata kelola pertambangan yang dinilai berdampak luas pada sektor ekonomi dan pembangunan.
Koordinator FPPSDA-LH, Budi S. Rais, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Menurutnya, terdapat sejumlah regulasi daerah yang terbit sepanjang tahun 2025 yang justru memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan dan jasa transportasi.
Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah Surat Edaran Dinas ESDM No. 5126/ES.09/TAMBANG Tahun 2025. Aturan ini membatasi angkutan hasil tambang hanya untuk kendaraan sumbu dua dengan muatan maksimal 8 ton.
FPPSDA-LH menilai kebijakan tersebut diskriminatif karena:
Ketimpangan Operasional: Kendaraan sumbu tiga (tronton) dilarang melintasi jalan provinsi dan kabupaten untuk angkutan tambang, namun armada logistik non-tambang dengan spesifikasi serupa tetap diperbolehkan beroperasi.
Hambatan Proyek Strategis Nasional (PSN): Kebijakan ini dianggap menghambat distribusi bahan baku (raw material) untuk 18 proyek strategis di Jawa Barat, termasuk pembangunan jalan tol Cipali-Patimban, Tol Japek Selatan II, hingga pembangunan pabrik mobil listrik di Subang.
Dampak Ekonomi Riil: Pembatasan ini berdampak langsung pada hilangnya penghasilan para sopir dan pemilik armada sumbu tiga, serta memicu kenaikan harga material bangunan di Jawa Barat.
Dalam dokumennya, FPPSDA-LH juga mengkritisi dasar hukum pemberlakuan Surat Edaran (SE) tersebut. Berdasarkan Permendagri No. 55 Tahun 2010, SE bersifat naskah dinas berisi pemberitahuan atau petunjuk, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum utama yang bersifat memaksa atau mengesampingkan peraturan yang lebih tinggi.
”Kami mendorong DPRD Jabar melakukan fungsi pengawasan secara serius. Harus ada kepastian hukum terkait implementasi Pergub No. 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan agar pengusaha tidak meraba-raba dalam menafsirkan aturan,” tulis pernyataan tersebut.
FPPSDA-LH mengusulkan pertemuan audiensi resmi pada 17 atau 18 Februari 2026 di Gedung DPRD Jabar. Mereka meminta agar DPRD turut mengundang Gubernur Jawa Barat, Kepala Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta Biro Hukum untuk memberikan klarifikasi transparan di hadapan publik dan awak media.
Pihak forum menegaskan komitmennya untuk mengawal permasalahan ini, bahkan menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum jika diperlukan guna menjamin keadilan bagi masyarakat dan kepastian investasi di Jawa Barat.







