Duka di Balik SPMB Jalur Domisili: Potret Kegagalan Sistemik Akses Pendidikan

Avatar photo

Oleh : Rahmien Liomintono, Ketua RAPPI (Relawan Peduli Pendidikan Indonesia)

Porosmedia.com, Bandung – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) seharusnya menjadi gerbang awal menuju masa depan cerah bagi setiap anak bangsa. Namun, bagi sebagian orang tua dan calon siswa, proses ini justru menjadi mimpi buruk yang menyakitkan. Salah satu kasus memilukan terjadi di Kota Bandung, saat seorang calon siswa gagal masuk sekolah negeri melalui jalur domisili, dan kembali ditolak oleh sekolah swasta akibat kendala ekonomi.

Calon siswa tersebut awalnya mendaftarkan diri di sebuah Sekolah Menengah Pertama Negeri melalui jalur domisili. Meski secara administratif memenuhi syarat, ia tetap dinyatakan tidak lolos seleksi. Bagi keluarga dengan keterbatasan ekonomi, sekolah negeri adalah satu-satunya harapan untuk mengakses pendidikan tanpa beban biaya tinggi. Sayangnya, mekanisme zonasi dan kuota yang tidak transparan kerap kali menyisakan banyak tanda tanya dan rasa kecewa.

Tidak patah semangat, sang anak mencoba mendaftar di SMP Swasta BPI 1 Kota Bandung. Namun harapan kembali pupus setelah pihak sekolah menyatakan penolakan dengan alasan ketidakmampuan keluarga untuk segera melunasi biaya awal pendidikan. Dalam sistem pendidikan kita hari ini, kemampuan finansial nyaris menjadi syarat tak tertulis untuk mendapatkan tempat belajar yang layak. Ini menyingkap wajah komersialisasi pendidikan yang semakin menyingkirkan anak-anak dari keluarga miskin.

Baca juga:  Alun-Alun Sumedang Ditutup Sementara

Kasus ini bukan insiden tunggal. Ini adalah refleksi dari kegagalan sistemik dalam mewujudkan keadilan pendidikan. Alih-alih menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD 1945, realitanya banyak anak dari keluarga kurang mampu terhalang oleh regulasi teknis dan ketidakmampuan membayar.

Di satu sisi, sekolah negeri dibatasi oleh kuota dan zonasi yang sering kali tidak memihak kelompok rentan.
Di sisi lain, sekolah swasta tidak punya kewajiban untuk menampung siswa miskin dan cenderung berorientasi pada keberlangsungan bisnis lembaga pendidikan.

Masalah ini menuntut lebih dari sekadar belas kasihan. Diperlukan terobosan kebijakan yang konkret dan berpihak. Beberapa langkah strategis yang mendesak untuk diambil antara lain:

Revisi dan Pengawasan Ketat Jalur Domisili dan Zonasi: Pemerintah daerah wajib memastikan bahwa sistem zonasi benar-benar adil, transparan, dan mengutamakan kelompok yang paling membutuhkan akses pendidikan gratis.

Subsidi Silang dan Insentif ke Sekolah Swasta: Pemerintah harus mendorong kolaborasi dengan sekolah swasta melalui skema insentif atau subsidi silang untuk menjamin siswa kurang mampu tetap mendapat bangku sekolah.

Baca juga:  Benteng Terakhir Jabar Terancam: Warga Gede Pangrango Pukul Mundur Alat Berat Proyek Geotermal

Perluasan Program Beasiswa Non-Akademik: Saat ini, banyak beasiswa hanya berbasis prestasi akademik. Padahal, siswa miskin yang tidak menonjol secara nilai tetap berhak mendapatkan pendidikan.

Dana Pendidikan Darurat di Tiap Kecamatan: Pemkot/Pemkab bisa membentuk dana darurat pendidikan di setiap kecamatan untuk membantu anak-anak yang ditolak karena alasan finansial.

Sudah waktunya semua pemangku kepentingan berhenti menjadikan pendidikan sebagai ajang seleksi berbasis kemampuan finansial. Pendidikan adalah hak konstitusional, bukan hak istimewa. Setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu, tanpa terkendala biaya atau sistem yang tidak berpihak.

Kasus ini adalah cermin buram dari sistem yang tak lagi berpihak pada rakyat kecil. Kita tidak bisa lagi menutup mata. Sudah saatnya pemerintah, sekolah, dan masyarakat bergandengan tangan memastikan: tak satu pun anak Indonesia tertinggal hanya karena mereka miskin.