Jalan Pulang Setelah Konflik: Ketika Hukum Memberi Ruang Untuk Saling Memaafkan

Avatar photo
By: Adv. Dr. Setiadin, S.H., M.H., M.A.P.(Advokat, Konsultan Hukum, dan Mediator)

Porosmedia.com – Ketika suami dan istri saling melaporkan ke ranah hukum, persoalannya tidak lagi sebatas menang atau kalah. Di dalamnya ada luka, emosi, penyesalan, serta fakta hukum yang harus dijelaskan. Lebih dari itu, ada hubungan kekeluargaan yang perlu diselamatkan—terutama jika terdapat anak.

​Oleh karena itu, proses pidana sebaiknya tidak dijadikan arena untuk saling membalas. Kesalahan yang terbukti harus diakui dan dipertanggungjawabkan. Namun, jika kedua belah pihak menyadari bahwa konflik ini lebih banyak melahirkan luka daripada solusi, perdamaian secara sukarela dan sesuai hukum merupakan pilihan terbaik.

​1. Hukum Tidak Selalu Berakhir pada Pemenjaraan

​Paradigma hukum pidana modern tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan keadaan. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 secara tegas memasukkan mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

​Hukum kini tidak hanya bertanya, “Siapa yang harus dihukum?”, tetapi juga, “Bagaimana kerusakan yang terjadi dapat dipulihkan?”

​2. Perdamaian Bukan Berarti Membenarkan Kekerasan

​Memaafkan bukan berarti membenarkan perbuatan salah atau memaksa korban melupakan penderitaannya. Keadilan restoratif berfokus pada pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku.

  • ​Bentuk Pemulihan (Pasal 79 UU No. 20/2025): Berupa pemaafan, ganti rugi medis/psikologis, perbaikan kerusakan, atau bentuk pemulihan lain dalam kesepakatan.
  • ​Prinsip Bebas Intimidasi (Pasal 81 Ayat 2 UU No. 20/2025): Perdamaian harus lahir dari kesadaran murni, tanpa paksaan, ancaman, maupun tekanan.

​3. Jangan Mengedepankan Ego untuk Memenjarakan

​Setiap pihak berhak memberikan pembelaan maupun memperoleh perlindungan hukum secara objektif. Namun, setelah fakta terurai, ruang damai tetap terbuka melalui keadilan restoratif.

​Berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) UU No. 20/2025, mekanisme ini dapat diajukan oleh korban, pelaku/tersangka/terdakwa, keluarga, maupun ditawarkan oleh aparat penegak hukum. Artinya, perdamaian tidak selalu harus dimulai dari pihak yang merasa bersalah, melainkan dari kesadaran bersama.

​4. Ketentuan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

​UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT tetap menjadi acuan utama.

  • ​Karakteristik Delik: Kekerasan fisik tertentu dalam Pasal 44 Ayat (4) merupakan delik aduan (Pasal 51), sehingga kehendak korban menentukan jalannya proses hukum.
  • ​Catatan Penting: Tidak semua perkara KDRT otomatis merupakan delik aduan. Kualifikasi perbuatan dan konstruksi hukum perkara harus dipastikan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah penyelesaian.

​5. Prosedur Formal Penyelesaian Damai

​Perdamaian hukum tidak cukup hanya dengan ucapan lisan. Kesepakatan harus dibuat secara tertulis, sah, dan transparan.

  • ​Dokumen Kesepakatan: Berdasarkan Pasal 79 dan Pasal 83 UU No. 20/2025, pemulihan dituangkan dalam surat kesepakatan tertulis.
  • ​Penghentian Perkara: Kesepakatan yang telah dilaksanakan menjadi dasar resmi penghentian penyelidikan/penyidikan atau permohonan penetapan pengadilan.

​6. Poin-Poin Utama dalam Surat Kesepakatan Damai

  1. ​Pengakuan atas konflik dan kesepakatan bersama untuk mengakhiri permusuhan.
  2. ​Komitmen untuk tidak melakukan kekerasan, ancaman, atau penghinaan di masa depan.
  3. ​Penanganan kerugian medis atau psikologis secara proporsional.
  4. ​Komitmen bersama untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
  5. ​Penempatan kepentingan terbaik anak di atas ego kedua orang tua.
  6. ​Penuangan kesepakatan ke dalam dokumen resmi sesuai prosedur hukum.

​7. Perlindungan Bagi Anak

​Suami dan istri dapat berpisah, tetapi hubungan orang tua dan anak tidak akan pernah putus. Anak tidak boleh dijadikan korban ego orang tua atau dipaksa memihak. Salah satu bentuk perdamaian tertinggi adalah menghentikan permusuhan di depan anak dan tidak memanfaatkannya sebagai alat konflik.

​8. Pengecualian Keadilan Restoratif

​Perdamaian tidak boleh digunakan untuk menutupi kejahatan berat atau menekan korban. UU No. 20 Tahun 2025 melarang penggunaan keadilan restoratif pada tindak pidana tertentu, seperti:

  • ​Kekerasan seksual
  • ​Tindak pidana terhadap nyawa
  • ​Tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • ​Tindak pidana dengan ancaman minimum khusus

​9. Alur Penyelesaian Masalah

​Alur yang Disarankan:

Duduk Bersama \rightarrow Klarifikasi Fakta \rightarrow Mediasi \rightarrow Kesepakatan Damai \rightarrow Pemulihan \rightarrow Penyelesaian Prosedural Hukum.

​Alur yang Harus Dihindari:

Lapor \rightarrow Balas Lapor \rightarrow Saling Menuntut \rightarrow Saling Menjatuhkan \rightarrow Permusuhan Tanpa Akhir.

​PENUTUP

​Kemenangan sejati bukanlah melihat orang lain dipenjara, melainkan ketika dua pihak berani menghentikan permusuhan demi masa depan yang lebih baik.

  • ​Kepada Suami: Lepaskan ego untuk membuktikan kemenangan.
  • ​Kepada Istri: Redam kemarahan dari keinginan untuk sekadar membalas.

​Jika syarat hukum terpenuhi dan nurani telah tenang, tempuhlah keadilan restoratif secara sah dan sukarela. Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukanlah pemenang atau pecundang, melainkan dua manusia yang berani mengakhiri konflik secara bermartabat.

​“Tidak semua masalah harus diselesaikan dengan kemenangan. Sebagian masalah selesai ketika seseorang berani berkata: Cukup sampai di sini. Mari saling memaafkan dan melanjutkan hidup dengan lebih baik.”

Kokoh dalam Strategi. Tegak dalam Keadilan. Menang dengan Kehormatan.

​Kang Tias, 05.10.2026.3 — Adv. Dr. Setiadin, S.H., M.H., M.A.P.