Berita  

Dikdik S. Nugrahawan PP : Stakeholder harus Menempatkan Kepentingan Utama Masyarakat

Avatar photo

Cimahi, porosmedia.com – Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan, S.Si., M.M. menghadiri Pra Musrenbang Tingkat Kota yang dilaksanakan di Cimahi Tehnopark, Jln.Baros No.78, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis, (10/03/2022)

Hadir juga dalam kegiatan Pra Musrenbang Tingkat Kota Cimahi Para Kadis Kota Cimahi, para Ketua LSM/Ormas, perwakilan LPM Kota Cimahi, para Camat dan Lurah Se-Kota Cimahi beserta tamu undangan.

Dalam kata sambutanya Dikdik S. Nugrahawan mengatakan bahwa pada kegiatan ini tentu berkontribusi untuk kemaslahatan masyarakat dan ini adalah sebuah tahapan yang harus dilakukan di dalam menyusun Rencana Kerja ( Renja ) untuk tahun 2023.

“Proses yang kita lalui adalah bagaimana kita dengan satu sama yang lain membahas, mendiskusi apa yang kira-kira harus jadi prioritas pembangunan untuk tahun yang akan datang,” kata Dikdik S. Nugrahawan.

Dikdik S. Nugrahawan menyarakan bahwa untuk setiap Steakholder terkait harus bisa menempatkan kepentingan masyarakat yang luas sebagai prioritas yang utama, maka dari itu bagaimana harus optimalkan potensi sehingga bisa memberikan kemanfaatan secara maksimal bagi masyarakat Kota Cimahi.

Baca juga:  "Revolusi Digital", Firli Bahuri Diminta Mencalonkan Presiden 2024

“Oleh karena itu dalam FGD nanti, mari kita tempatkan kepentingan masyarakat sebagai yang utama,” kata Dikdik S. Nugrahawan.

Selanjutnya Dikdik S. Nugrahawan menerangkan bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan daerah ( RKPD ) tahun berikut, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Cimahi di sesuaikan dengan masa bakti Kepala Daerah Terpilih, artinya RPJMD tahun 2017 – 2022 akan habis di tahun ini, sementara tahun 2022 – 2024 masa transisi.

“Artinya tidak ada Kepala Daerah yang terpilih dan melalui kebijakan Pemerintah Pusat dalam rentang tahun 2023 – 2026 Pemerintahan Kota Cimahi di tugasi untuk menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah ( RPD ) tahun 2023 – 2026 sebagai pengganti RPJMD dan inilah yang menjadi dasar menyusun RPD tahun 2023,” terang Daerah ( Sekda ) Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan, S.Si., M.M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *