Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi mengaktifkan Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Langkah ini diambil guna memastikan hak normatif pekerja terpenuhi tepat waktu, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan bahwa pembayaran THR bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum perusahaan. Posko pengaduan ini tersebar di Kantor Disnakertrans Jabar (Jl. Soekarno Hatta No. 532, Bandung) serta lima kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang meliputi wilayah Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut.
Posko pengaduan ini telah beroperasi sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026. Mengantisipasi hambatan jarak, pihak dinas juga membuka akses pelaporan secara daring (online).
”Bagi pekerja yang terkendala hadir fisik, pengaduan bisa dilakukan melalui WhatsApp di nomor 08112121444 atau portal resmi poskothr.kemnaker.go.id,” ungkap Oka di Bandung, Rabu (4/3/2026).
Oka memastikan setiap laporan yang masuk tidak akan sekadar menjadi catatan administratif. Pengawas ketenagakerjaan akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang dilaporkan.
Berdasarkan data Idulfitri tahun lalu, Disnakertrans Jabar mencatat 344 aduan pelanggaran THR, di mana sektor pariwisata menjadi penyumbang kasus terbanyak. Alasan klasik mengenai kondisi ekonomi perusahaan masih mendominasi alasan keterlambatan atau ketidakmampuan bayar.
Secara hukum, ketidakmampuan finansial tidak serta-merta menggugurkan kewajiban perusahaan. Pengawasan ketat tahun ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran agar hak buruh di Jawa Barat tidak terabaikan di tengah momentum hari raya.







