Carut Marut Wajah Reklame Kota Bandung

Avatar photo
Carut Marut Wajah Reklame Kota Bandung

Porosmedia.com, Bandung – Carut Marut Wajah Reklame Kota Bandung, apakah sudah mengikuti Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. isinya begini dalam pembukaan aturan tersebut.

Peraturan Wali Kota Bandung ini terbit mengantikan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 217 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, karena terdapat substansi yang perlu dilakukan penyesuaian guna lebih meningkatkan pelayanan penyelenggaraan Reklame yang mampu melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kota yang serasi dengan aspek estetika dan lingkungan perkotaan serta memiliki fungsi sosial bagi masyarakat.

Hal tersebut ditetapkan karena melihat wajah Bandung harus dievaluasi dari para pelaku usaha reklame yang harus disesuaikan dengan tata kota yang masuk dalam perencanaan kota.

dulu wajah kota Bandung tidak terlalu marak dengan reklame. kini perubahan dan pertimbangan dengan alasan pendapatan kota dan estetika kota diawasi oleh pemerintah bahkan legislatif yang mewakili masyarakat.

namun sayang, ada saja oknum memanfaatkan peluang ini membuat wajah kota Bandung penuh dengan reklame. intinya adalah ijin yang dipraktekkan oknum menjadi celah bahwa ada keuntungan pribadi, “target nya sudah ngawur” jauh dari awal rencana.

Baca juga:  Perangkat Desa Lakanmau Lakukan Seleksi Melalui Tes Wawancara dan Tes Tertulis

bagaimana tidak, mengurus reklame begitu menggiurkan. apalagi ada bunyi jika memasang reklame dengan ukuran dan jenis reklame di jalan nomor satu atau VIP bisa mengeluarkan kocek miliaran rupiah.

tantangan inilah yang membuat goyang iman dan hati mengabdi ke pemerintah menjadi akal akalan bagi pengusaha dan pengurus ijin. bagaimana peran penentu kebijakan? apakah terkait atau tutup mata saja! kita semua tidak tahu.

jika merajuk terhadap aturan seharusnya ada evaluasi dan pengawasan dini perihal papan iklan di Kota Bandung yang bisa disebut jadi ‘ajang bancakan’  atau bagi-bagi keuntungan di luar uang wajib yang harus dibayarkan ke Kas Daerah.

paska ijin dikeluarkan. pajak juga kadang bisa disulap. maka dari itu, ada saja reklame di Kota Bandung yang tidak bertuan, pajaknya belum dibayar atau dibiarkan tanpa ada pertimbangan di tebang alias diturunkan dan dicabut ijinnya.

baiknya jika SOP reklame ini dipakai. kemunculan reklame bodong dan para oknum pemborong bisa muncul dipermukaan. tanpa kesan politis dan sebagainya. Justru peran Walikota Bandung harus berani ambil sikap.

Baca juga:  PT Pos Indonesia Gandeng Polda Jabar Gelar Vaksinasi Booster

bisnis ini boleh berjalan. tentunya aturan juga diterapkan. hasilnya sesuai rencana jadi estetika kota yang layak dilihat nyaman indah dan bermakna sesuai visi misi tata kota.

sebetulnya banyak hal di jaman sekarang untuk melakukan upaya pembenahan dengan menggunakan teknologi tanpa mengurangi maraknya reklame dengan gaya lama.

Munculkan bahwa Bandung adalah kota kreatif yang bisa melestarikan dengan teknologi dan perencanaan pemancangan reklame selaras dengan visi misi keindahan kota.

ini hanya sebuah harapan dari saya mewakili keinginan masyarakat agar keindahan kota dikedepankan bukan mengurangi asas bisnis usaha orang lain. belajarlah menyeimbangkan kebutuhan dan tugas. jangan hanya karena kepentingan pendapatan, ingat semua runtuh demi keuntungan nafsu semata.

catatan serius ini perlu dipahami oleh Walikota, dinas terkait dan para pengusaha agar merubah Bandung lebih berseri dan nyaman ditinggali hingga layak disebut kota maju bersama masyarakat dalam konteks seutuhnya kebenaran bukan selalu mengikuti kesalahan dan melanggar hukum yang berlaku.

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, HRH, Wempy Syam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *