Bayang-bayang Proyek di Balik Kursi Dewan: Dugaan Konflik Kepentingan Pimpinan DPRD Kota Bandung

Avatar photo
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik dari Aliansi Pemuda Pemudi Anti Korupsi (APAK), R. Yadi Suryadi,

Porosmedia.com, Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, isu yang mencuat bukan sekadar soal kinerja legislasi, melainkan dugaan keterlibatan sebagian pimpinan dewan dalam perebutan proyek di dua instansi strategis: Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Disdik).
Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius tentang etika kekuasaan dan batas peran wakil rakyat dalam pengelolaan proyek daerah.

Ketika Fungsi Legislasi Disusupi Kepentingan

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik dari Aliansi Pemuda Pemudi Anti Korupsi (APAK), R. Yadi Suryadi, menilai fenomena tersebut sebagai bentuk penyimpangan fungsi legislatif yang berbahaya bagi integritas demokrasi lokal.

“Dewan seharusnya fokus pada fungsi legislasi dan pengawasan, bukan justru ikut bermain dalam proyek. Ketika wakil rakyat berkompetisi mengendalikan proyek, maka konflik kepentingan tidak bisa dihindari,” tegas Yadi.

Menurutnya, indikasi adanya “tarik-menarik proyek” di internal pimpinan DPRD bukan hanya berimplikasi politis, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
APAK menilai, sebagian elite dewan justru menjadikan proyek daerah sebagai instrumen politik dan alat konsolidasi kekuasaan, bukan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:  Sambut Aspirasi APAK, Yoel Yosaphat Tekankan Integritas: Jangan Ada Dewan 'Main' Proyek!

APAK: Konflik Kepentingan Mengancam Transparansi

Melalui pernyataannya bersama APAK menyoroti bahaya sistemik dari keterlibatan politisi dalam proyek publik.

“Perebutan proyek oleh pimpinan DPRD berpotensi mengaburkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Bila ini benar terjadi, maka publiklah yang dirugikan,” tegas APAK dalam pernyataannya.

Indikasi tersebut disebut muncul karena adanya kompetisi internal antar unsur pimpinan dewan dalam mengamankan proyek strategis di dua dinas besar itu. Sejumlah sumber di lingkungan birokrasi bahkan menyebutkan adanya “pengaruh informal” dalam arah rekomendasi dan prioritas proyek.

Bayangan Jerat Hukum dan Peluang Korupsi

R. Yadi Suryadi mengingatkan, jika benar terbukti terdapat campur tangan politik dalam proses proyek pemerintah daerah, maka konsekuensi hukumnya tidak ringan.

Beberapa pasal yang berpotensi diterapkan, antara lain:

Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (terkait penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi).

Pasal 11 dan 12 UU yang sama, jika terdapat indikasi penggunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Namun demikian, Yadi menegaskan bahwa semua pihak masih berstatus dugaan.

“Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Yang penting sekarang adalah mendorong penyelidikan yang terbuka dan independen,” katanya.

Baca juga:  APAK Apresiasi Respons Kadispora Jabar, Soroti Aplikasi Sikaseppora dan Kondisi Sarana Prasarana

Sorotan Publik ke Proyek RSKGM Rp110 Miliar

Selain dua dinas tersebut, perhatian publik kini juga tertuju pada Proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut (RSKGM) di Jalan Arjuna No. 7, Bandung, dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp110 miliar. Proyek yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya itu disebut-sebut tengah dalam pusaran persoalan transparansi.

Isu yang mengiringinya antara lain:

Sengketa lahan di lokasi proyek,

Dugaan kecurangan dalam proses lelang, dan

Minimnya keterbukaan anggaran kepada publik.

APAK bersama sejumlah ormas dan lembaga kontrol publik mendesak agar seluruh proses proyek tersebut dibuka secara transparan, termasuk aliran dana dan kontrak kerja sama.

Desakan Audit dan Investigasi Terpadu

Yadi Suryadi meminta KPK, Inspektorat Daerah, dan Kejaksaan Negeri Bandung segera turun tangan untuk memeriksa alur proyek yang diduga menjadi arena politik anggaran di lingkar elite legislatif.

“Pengawasan harus dilakukan menyeluruh, bukan sekadar formalitas. Jika ada intervensi dari pihak dewan dalam urusan proyek eksekutif, itu sudah melampaui batas etika publik,” ujarnya.

Baca juga:  Meningkatkan Kapasitas PMI untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pejabat publik di Kota Bandung bahwa demokrasi lokal tidak boleh dibiarkan tercemar oleh praktik konflik kepentingan dan patronase proyek.

Saatnya DPRD Kembali ke Rel Pengawasan

DPRD bukan ruang dagang proyek, melainkan lembaga pengawasan rakyat.
Jika semangat awal sebagai penyambung aspirasi telah digantikan oleh ambisi mengatur proyek, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik—tetapi juga moralitas politik itu sendiri.

Bandung, kota dengan sejarah panjang pergerakan dan integritas, pantas mendapatkan wakil rakyat yang bekerja untuk rakyat, bukan untuk proyek.