Porosmedia.com, Bandung – Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Transformasi ini dirasakan langsung oleh masyarakat yang tengah mengurus administrasi pertanahan, salah satunya terkait proses pemecahan sertifikat.
Kemudahan layanan ini diakui oleh salah satu pemohon berinisial SR. Ia mengungkapkan pengalaman positifnya saat mengurus pemisahan sertifikat di kantor BPN Kota Bandung.
Menurut SR, prosedur yang dilalui sangat sistematis: Tahap Awal: Pemberkasan dilakukan dengan mudah melalui Loket E. Tahap Lapangan: Tim pengukuran dari Kantah BPN Kota Bandung merespons dengan cepat untuk melakukan verifikasi fisik di lokasi. Tahap Penyelesaian: Dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan, sertifikat baru sudah selesai dan dapat diambil di loket pengambilan.
”Prosesnya terpantau jelas dan jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan sebelumnya,” ujar SR.
Keberhasilan akselerasi ini tidak lepas dari kepemimpinan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, H. Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT, M.H. Dalam keterangannya, beliau menegaskan bahwa fokus utama BPN Kota Bandung adalah memberikan kemudahan bagi seluruh pemohon.
H. Yayat menekankan pentingnya filosofi budaya lokal dalam melayani masyarakat. Ia menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menerapkan prinsip “Someah Hade Ka Semah” (Ramah dan baik kepada tamu/pemohon).
”Kami berfokus pada pelayanan yang prinsipel. Instruksi saya kepada jajaran sudah jelas: layani pemohon dengan prinsip someah. Jika sinergi antara pemohon dan petugas terjalin dengan baik, saya optimis akselerasi program pusat dapat terealisasi dengan maksimal,” tegas H. Yayat.
Meski mengedepankan percepatan, beliau mengingatkan bahwa kemudahan layanan ini harus dibarengi dengan keabsahan dokumen. Layanan prima dapat diberikan secara optimal sejauh status tanah yang dimohonkan berstatus clean and clear (tidak dalam sengketa dan dokumen lengkap).
Selain pendekatan humanis, BPN Kota Bandung juga tengah memacu digitalisasi pelayanan. Langkah ini diambil untuk meminimalkan birokrasi yang berbelit serta memberikan transparansi penuh bagi masyarakat dalam memantau sejauh mana proses permohonan mereka berjalan.







