Penertiban Bangunan Liar di Pasirluyu: Antara Klaim Ahli Waris dan Ketegasan Pemkot Bandung

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menata aset daerah kembali memicu dinamika di lapangan. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bandung, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) dengan pengawalan TNI-Polri melayangkan tindakan tegas berupa penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah di kawasan Jalan Pasirluyu, Kota Bandung, Jumat (23/10/2026).

​Langkah eksekusi tersebut diambil lantaran pihak yang menempati lahan dinilai tidak memanfaatkan batas waktu teguran selama 7×24 jam untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

​Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, menegaskan bahwa prosedur administratif telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku sebelum tindakan korektif di lapangan dilaksanakan.

​“Sudah kami beri waktu tujuh hari untuk melaksanakan penertiban mandiri. Ternyata tidak ada penertiban dari mereka. Pada Senin, kami juga sudah melayangkan surat teguran untuk pelaksanaan penertiban hari ini,” ujar Sukma di lokasi penertiban.

Baca juga:  RAKSA BANDUNG; Menyelisik Korupsi - Mengungkap Konspirasi

​Sengketa Kepemilikan dan Kejelasan Payung Hukum

​Meski penertiban berjalan, proses di lapangan sempat diwarnai keberatan dari pihak yang mengklaim kawasan tersebut sebagai tanah milik ahli waris. Menanggapi klaim keperdataan tersebut, Pemkot Bandung menegaskan tetap memegang teguh asas legalitas kepemilikan aset daerah serta memfasilitasi hak keperdataan warga melalui mekanisme peradilan.

​Sukma menegaskan, penertiban tersebut mengacu pada direktif Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai penataan fasilitas umum serta perlindungan aset publik dari pendirian bangunan tanpa izin.

​“Tidak ada bangunan liar yang ada di trotoar, drainase ataupun tanah hak milik Pemerintah Kota Bandung. Jadi, tetap kami tertibkan,” tegasnya. Pihaknya juga menyarankan pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut untuk menguji keabsahan dokumen kepemilikan melalui aparat penegak hukum atau jalur pengadilan.

​Prosedur Humanis dan Pengamanan Aset Pascapenertiban

​Guna mengedepankan prinsip kehati-hatian dan humanis, Satpol PP memberikan jeda waktu bagi pemilik bangunan untuk mengamankan sisa barang berharga dari reruntuhan sebelum pembersihan total (clearing) kawasan dilaksanakan oleh petugas.

Baca juga:  Farhan: Satpol PP Harus Jadi Penegak Hukum yang Tegas dan Humanis

​Sebagai langkah preventif agar area tidak kembali dimanfaatkan secara tidak sah, petugas memasang garis pembatas (Pol PP Line) di sekeliling lokasi pasca-pembersihan. Penataan kawasan ini diharapkan menjadi rujukan penegakan aturan tata ruang dan optimalisasi pengamanan aset daerah secara konsisten di seluruh wilayah Kota Bandung. (Red)

​