Esai Kontemplatif: Harri Safiari
Porosmedia.com – Sembilan hakim.
Satu meja.
Satu perkara.
Dan satu pertanyaan yang belakangan membuat Korupsinikus garuk-garuk kepala:
Apakah dalam sebuah ruang pengadilan, kebenaran harus selalu terasa aman?
Pertanyaan itu muncul setelah Amien Rais ikut menyoroti persidangan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Amien, dari sembilan hakim konstitusi, ada tiga yang masih berpikir jernih, waras, serta terus menghirup “angin kebenaran, kejujuran, dan keberanian”.
Ketiganya adalah Arsul Sani, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Sementara enam hakim lainnya?
Menurut Amien, mereka “sepertinya main aman.”
Korupsinikus membaca berita itu pelan-pelan.
Lalu berhenti.
Menarik napas.
Kemudian berkata:
“Wah.”
Bukan karena jumlahnya sembilan.
Bukan pula karena tiga berbanding enam.
Tetapi karena ternyata di Negeri Konoha Raya, waras dan aman bisa menjadi dua kata yang memiliki nasib berbeda.
Korupsinikus tentu tidak berani menyimpulkan bahwa enam hakim itu tidak waras.
Astaga.
Ia bukan dokter.
Ia cuma filsuf jalanan.
Ia bahkan tidak punya ruang praktik.
Paling banter punya bangku warung kopi dan sebuah buku catatan yang kertasnya mulai menguning.
Jadi, katanya, janganlah kata “waras” dipakai sebagai vonis.
Waras bukan perkara jumlah.
Waras juga bukan perkara siapa yang disukai.
Waras, barangkali, adalah kemampuan untuk tetap menggunakan akal sehat ketika semua orang sedang sibuk mencari alasan agar dirinya sendiri merasa aman.
Dan di sinilah persoalannya menjadi menarik.
Sebab seorang hakim konstitusi bukan sekadar orang yang duduk memakai toga.
Ia berada di ruang yang keputusan-keputusannya dapat menyentuh jantung kehidupan bernegara.
Mahkamah Konstitusi sendiri menjelaskan bahwa putusannya bersifat final dan mengikat. Tidak ada banding. Tidak ada kasasi.
Artinya, ketika palu diketukkan, ruang untuk bertanya kembali menjadi sangat sempit.
Maka wajar bila publik bertanya.
Bukan untuk menghakimi hakim.
Bukan pula untuk menentukan siapa yang benar sebelum putusan dibacakan.
Melainkan sekadar memastikan:
Apakah yang sedang bekerja di ruang itu adalah keberanian mencari kebenaran, atau kehati-hatian menjaga keselamatan?
Korupsinikus lalu membayangkan sebuah ruang sidang.
Sembilan hakim duduk berjajar.
Tiga menatap dokumen.
Enam menatap keadaan.
Korupsinikus buru-buru menggeleng.
“Jangan begitu,” katanya kepada dirinya sendiri.
“Jangan mengarang.”
Lalu ia mengganti adegan.
Sembilan hakim tetap duduk.
Semuanya membaca.
Semuanya berpikir.
Semuanya tentu punya pertimbangan hukum masing-masing.
Namun di luar ruang sidang, masyarakat menunggu.
Ada yang berharap permohonan dikabulkan.
Ada yang berharap ditolak.
Ada yang tidak peduli siapa yang menang, asalkan prosesnya terang.
Dan ada pula yang hanya ingin tahu:
Apakah hukum masih sanggup berdiri tegak ketika perkara yang diperiksa bersinggungan dengan kekuasaan?
Pertanyaan terakhir inilah yang membuat Korupsinikus lama terdiam.
Sebab hukum memang tidak pernah meminta hakim menjadi pemberani dalam arti gagah-gagahan.
Hakim tidak perlu berteriak.
Tidak perlu marah.
Tidak perlu heroik.
Hakim hanya perlu satu hal:
jujur kepada konstitusi dan keyakinan hukumnya.
Lalu apa maksud Korupsinikus dengan enam hakim yang “mungkin sedang menunggu giliran untuk waras”?
Ia tertawa.
“Ah, itu cuma satire.”
Katanya.
“Jangan dimasukkan ke berita acara.”
Sebab dalam dunia Korupsinikus, kata-kata memang sering mempunyai kehidupan kedua.
Waras bisa berarti berani memeriksa sesuatu sampai tuntas.
Aman bisa berarti memilih jalan yang paling sedikit risikonya.
Tetapi keduanya tidak selalu bertentangan.
Kadang keputusan yang hati-hati justru merupakan keputusan yang paling bertanggung jawab.
Kadang keberanian tanpa dasar hukum hanyalah keberanian yang kehilangan alamat.
Karena itu, Korupsinikus tidak ingin menjadi hakim bagi para hakim.
Ia hanya ingin menjadi rakyat yang bertanya.
Dan rakyat memang berhak bertanya.
Yang menarik, tiga nama yang disebut Amien—Arsul Sani, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih—memang tercatat sebagai hakim konstitusi aktif. Situs resmi MK mencatat Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK, sedangkan Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani sebagai hakim konstitusi.
Namun, apakah tiga orang itu otomatis “lebih benar”?
Belum tentu.
Apakah enam lainnya otomatis “tidak benar”?
Juga belum tentu.
Karena putusan pengadilan bukan lomba popularitas.
Bukan pula kontes siapa yang paling keras bersuara.
Pada akhirnya, yang diuji adalah argumentasi hukum, bukti, konstitusi, dan pertimbangan hakim dalam putusan.
Di situlah publik seharusnya menunggu.
Dengan kepala dingin.
Dengan mata terbuka.
Dengan akal sehat tetap menyala.
Korupsinikus kemudian menutup buku catatannya.
Ia berjalan meninggalkan warung kopi.
Sebelum pergi, ia sempat bergumam:
“Kalau benar ada tiga yang masih waras, mudah-mudahan enam lainnya tidak tersinggung.”
Ia berhenti sebentar.
Lalu tersenyum.
“Dan kalau ternyata semuanya waras…”
Ia menoleh ke belakang.
“…semoga yang tidak waras justru prasangka kita.”
Hening.
Tetapi Korupsinikus belum selesai.
Ia mengangkat telunjuk.
“Namun ada satu hal yang tidak boleh ikut sakit.”
Apa itu?
Konstitusi.
Sebab hakim boleh berbeda pendapat.
Publik boleh berbeda tafsir.
Politisi boleh berbeda kepentingan.
Penggugat boleh berharap.
Pihak yang digugat boleh membantah.
Tetapi konstitusi tidak boleh dipaksa mengikuti siapa yang sedang berkuasa.
Dan hukum tidak boleh dibuat nyaman hanya karena kebenaran sedang terasa tidak nyaman.
Maka, sembilan hakim itu akhirnya tetap sembilan hakim.
Bukan tiga lawan enam.
Bukan waras lawan tidak waras.
Bukan berani lawan aman.
Melainkan sembilan orang yang kelak akan meninggalkan satu jejak:
apa yang mereka pertimbangkan ketika memutus perkara yang sedang diperhatikan begitu banyak mata.
Sebab sejarah biasanya tidak bertanya:
“Siapa yang paling aman?”
Sejarah bertanya:
“Ketika kebenaran datang mengetuk pintu, siapa yang membukanya?”
Korupsinikus pun pulang.
Membawa satu kalimat di buku catatannya:
“Di Negeri Konoha Raya, yang paling sulit bukan menjadi hakim. Yang paling sulit adalah tetap jernih ketika kebenaran tidak datang membawa rasa aman.”
-Selesai-







