Porosmedia.com, Bandung Barat – Penanganan sengketa tanah seluas ±5.750 meter persegi di Blok Buah Nenggang, Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kian menyingkap tabir baru. Perkara perdata Nomor 332/Pdt.G/2025/PN Blb di Pengadilan Negeri Bale Bandung kini mengungkap fakta krusial mengenai alas hak tanah yang selama ini dijadikan dasar pelaporan pidana.
Nara sumber utama, R. Dedi Dirja, membeberkan bahwa pihak pelapor pidana sekaligus tergugat perdata, Ny. Neneng Aminah (ahli waris Ny. Uneh Omo), ditengarai tidak dapat membuktikan kepemilikan materiil atas objek tanah yang disengketakan.
Fisik Letter C Dinilai Habis Sejak 1992
Berdasarkan penelusuran catatan administrasi pertanahan pada Buku Letter C Desa (dahulu Desa Jeungjingrigil, kini Desa Sariwangi), hak atas tanah yang ditunjuk oleh pihak pelapor disinyalir telah habis/terjual sejak tahun 1992.
Tak hanya itu, terdapat perbedaan mendasar pada posisi dan letak persil tanah kedua belah pihak:
- Objek Sengketa/Terlapor: Berada pada Persil 111 S. III yang secara sah dikuasai dan dimiliki oleh pihak R. Dedi Dirja (terlapor).
- Tanah Milik Pelapor: Seharusnya terletak di Persil 109 S. III—yang mana pencatatannya dalam Buku C Desa pun tercatat telah habis sejak puluhan tahun silam.
”Pihak pelapor sebenarnya pernah mengakui dalam salah satu dokumen bahwa tanah yang mereka laporkan ke Polda Jabar berada di lokasi Persil 111 S. III milik kami, sedangkan alas hak yang merekaklaim berada di Persil 109 S. III dan statusnya sudah habis sejak 1992,” tegas R. Dedi Dirja.
Penguasaan Fisik dan Dokumen 2014
Fakta tersebut memperkuat kesaksian kunci dalam Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim PN Bale Bandung. Saksi Ust. Hidayatulloh sebelumnya mengungkap keberadaan Surat Pernyataan tertanggal 12 Desember 2014, di mana pihak tergugat/pelapor diduga pernah menyatakan tidak memiliki penguasaan fisik secara langsung atas tanah tersebut.
Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB sendiri menegaskan bahwa pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat bertumpu pada data fisik dan peta bidang. BPN tidak memiliki kewenangan yudisial untuk menilai keabsahan materiil riwayat tanah, sehingga penetapan kepemilikan sah berada sepenuhnya di bawah kewenangan majelis hakim perdata.
Janggalnya Penetapan Pidana dan Petunjuk Kejati (P-19)
Melihat kaburnya dasar kepemilikan pelapor, langkah Ditreskrimum Polda Jabar yang menetapkan Kepala Desa Sariwangi aktif, Eden Darmanah, sebagai tersangka atas Pasal 263 dan 266 KUHP memicu kritik keras dari pemerhati hukum pertanahan.
Pengujian pidana atas dokumen warkah di tengah belum jelasnya status kepemilikan perdata dinilai mengabaikan Asas Prejudicial Geschil (PERMA No. 1 Tahun 1956). Asas ini mengamanatkan bahwa apabila perkara pidana sangat bergantung pada pembuktian hak perdata, maka proses pidana sepatutnya ditangguhkan demi menghindari kesewenang-wenangan dan tumpang-tindih hukum.
Kritik tersebut sejalan dengan fakta penanganan berkas di kejaksaan. Berdasarkan surat Ditreskrimum Polda Jabar Nomor B/SPDP/112/V/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (P-19) karena dinilai belum memenuhi syarat formil maupun materiil.
Pengawalan Publik dan Dugaan Tekanan Politik
Polemik ini kian memanas setelah munculnya aduan resmi ke Mabes Polri terkait dugaan intimidasi serta tekanan politik yang dialami aparatur desa oleh oknum anggota DPRD KBB. Di sisi lain, raibnya enam titik plang penanda kepemilikan di lokasi sengketa menambah deretan indikasi tindak pidana baru yang perlu diusut tuntas.
Kini publik menantikan kejelian Majelis Hakim PN Bale Bandung dalam membedah riwayat Warkah, Letter C, serta penguasaan fisik secara obyektif. Putusan perdata ini nantinya diharapkan menjadi tumpuan utama dalam menghentikan upaya kriminalisasi serta menegakkan kepastian hukum di Kabupaten Bandung Barat.
(Redaksi Porosmedia.com akan terus mengawal perkembangan persidangan perdata dan status berkas di Kejaksaan Tinggi Jabar secara berimbang).
KRONOLOGIS. KRIMINALISASI. 2026







