Porosmedia.com, Bandung – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pertanahan di kawasan Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, kembali memasuki babak baru. Pasca-Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.) atas gugatan perdata perkara tersebut, Tim Kuasa Hukum Dedi Dirja mendorong Ditreskrimum Polda Jabar agar bersikap independen dan objektif dalam menyikapi kerancuan riwayat administrasi tanah yang berlarut-larut sejak 2021.
Kepastian mengenai kelanjutan proses penegakan hukum ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Dedi Dirja, Drs. Djodi, S.H., M.H. Pihaknya mengonfirmasi telah menerima agenda klarifikasi dan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan dari penyidik Unit I Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jabar.
”Rencananya pemeriksaan tambahan dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Ini untuk memperjelas penanganan perkara yang sudah berjalan bertahun-tahun sejak 2021, di mana kami mencatat ada sejumlah janggal secara administratif maupun substantif yang perlu diluruskan,” tegas Djodi saat ditemui di Mapolda Jabar, Minggu (11/10/2026).
Djodi menekankan, pemeriksaan lanjutan di tingkat penyidikan pidana hendaknya berpatokan pada fakta riwayat hak tanah yang valid dan proporsional demi menjamin keadilan hukum.
”Kemungkinan materi pemeriksaan mencakup penyempurnaan BAP. Kami belum mengetahui pasti poin detail pertanyaannya. Namun prinsipnya, kami berharap penyidik bekerja secara transparan dan objektif. Jangan sampai ada pihak yang tidak bersalah justru dirugikan secara hukum,” lugasnya.
Ditemukan Silang Sengpaut Dokumen Warkah
Langkah pemeriksaan BAP tambahan ini merupakan implikasi teknis dari cek fisik dan penunjukan batas lokasi tanah yang dipimpin penyidik Subdit II Harda Polda Jabar pada Kamis (24/9/2026) lalu.
Dalam cek lapangan tersebut, sempat mengemuka silang pendapat mendasar mengenai rujukan keabsahan dokumen persil (warkah tanah). Pihak pelapor disinyalir mendasarkan klaim kepemilikan pada catatan Buku C Desa Sariwangi pasca-pemekaran wilayah.
Sebaliknya, kubu terlapor menegaskan bahwa riwayat alas hak yang sah secara historis-dokumen bermula dari Desa Jeungjingrigil sebagai desa induk. Dalam catatan register awal tersebut, kepemilikan atas nama Tjitji masih tercatat ada, sementara hak atas nama Uneh Omo dinilai telah habis berdasarkan catatan peralihan sebelumnya.
Kualifikasi Legalitas Perdata dan Kepastian Hukum
Perselisihan hukum atas objek lahan ini kian kompleks setelah Majelis Hakim PN Bale Bandung mengetok putusan N.O. terhadap perkara perdata No. 332/Pdt.G/2025/PN Blb pada 11 Juni 2026. Putusan cacat formil (N.O.) tersebut mengindikasikan bahwa tuntutan perdata yang diajukan belum memenuhi syarat formalitas hukum untuk menguji substansi kepemilikan.
Situasi ini dinilai memicu urgensi kepastian hukum bagi para pihak, guna memastikan proses pidana di Polda Jabar tidak mengabaikan cacat administrasi maupun riwayat awal terbentuknya warkah pertanahan di wilayah tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi Porosmedia.com masih mengupayakan konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak pelapor serta pejabat Ditreskrimum Polda Jabar guna memenuhi azas keberimbangan berita (cover both sides). (Red/PM)







