Porosmedia.com, Bandung – Persidangan kasus dugaan penggelapan aset perusahaan PT SRI (Solusi Rahayu Indonesia) yang melibatkan terdakwa Febrianti (Fei) memasuki babak krusial usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana 3 tahun penjara. Tuntutan tersebut memicu reaksi keras dari pihak keluarga dan tim penasihat hukum terdakwa, sementara JPU dan kuasa hukum pelapor menilai langkah hukum yang diambil telah sesuai dengan fakta yang terungkap di muka sidang, Rabu, 22 September 2024, di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung.
Polemik utama dalam perkara ini berpusat pada penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan, khususnya Pasal 12 mengenai tugas dan wewenang direksi. Selain itu, penetapan angka kerugian perusahaan sebesar Rp1,5 miliar serta pengujian 273 dokumen bukti menjadi poin krusial yang terus diperdebatkan para pihak.
Sudut Pandang Pihak Terdakwa: Soroti Pembuktian dan Kontribusi Sosial
Viktor, suami dari terdakwa Febrianti Fei, mengaku terkejut atas besarnya tuntutan yang diajukan JPU. Pihaknya menilai fakta persidangan dan ratusan dokumen pembuktian yang dihadirkan seharusnya menjadi pertimbangan yang membebaskan terdakwa dari dakwaan.
”Dari sidang pertama, auditor sendiri menyampaikan tidak mengetahui secara pasti nilai kerugian dari buku-buku tersebut. Kami sudah memperlihatkan bahwa 100 persen aliran dana keluar digunakan untuk operasional dan keperluan perusahaan. Harapan kami majelis hakim dapat melihat perkara ini secara jernih dan memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya,” ujar Viktor.
Senada dengan hal tersebut, Kuasa Hukum Febrianti Fei, Taufik Ismail Gurbadi, S.H., menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang disampaikan para ahli di persidangan.
Penafsiran Akta Pendirian: Taufik menyebut tidak ada larangan eksplisit dalam Pasal 12 akta pendirian bagi direksi untuk membuka rekening operasional tanpa persetujuan komisaris.
Sengketa Nilai Kerugian: Pihak penasihat hukum menyanggah klaim kerugian Rp1,5 miliar. Salah satu item yang dipersoalkan adalah dana sponsorship terkait proyek di Toba yang diklaim bernilai Rp600 juta, padahal fakta yang ada menunjukkan angka Rp300 juta.
Pertimbangan Track Record: Pihak pengacara menyayangkan tidak dipertimbangkannya rekam jejak terdakwa sebagai aktivis lingkungan yang berdampak pada masyarakat. Seluruh sanggahan ini rencananya akan ditumpahkan dalam nota pembelaan (pleidoi).
Argumen Jaksa Penuntut Umum: Didasarkan pada AD/ART dan Aliran Rekening
Menanggapi keberatan tersebut, JPU Rahayudin menyatakan bahwa tuntutan yang dijatuhkan sudah berdasar pada pembuktian material selama proses persidangan berlangsung.
Menurut penjelasan JPU: Unsur perbuatan melawan hukum dinilai terpenuhi karena tindakan terdakwa dianggap melanggar ketentuan AD/ART perusahaan, khususnya Pasal 12 mengenai tugas dan wewenang direksi.
Selain itu, total aliran dana keluar dari rekening perusahaan yang diperiksa mencapai sekitar Rp1,5 miliar dan dinilai bersesuaian dengan barang bukti yang disita.
Ditambah, kata Rahayudin hal-hal yang meringankan dalam tuntutannya, antara lain status terdakwa yang belum pernah dihukum dan memiliki anak.
Sikap Pelapor dan Menanti Keputusan Majelis Hakim
Dari sisi pelapor, Kuasa Hukum Alvin Wijaya Kesuma, S.H., M.H., menegaskan bahwa tuntutan 3 tahun penjara merupakan bentuk penegakan hukum yang sah dan mencerminkan fakta-fakta yang terkuak di persidangan.
”Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara. Kami berharap putusan akhir dapat memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi klien kami sebagai korban,” ungkap Alvin.
Dengan telah dibacakannya tuntutan tersebut, fokus persidangan selanjutnya akan tertuju pada penyampaian pleidoi dari pihak terdakwa. Keputusan akhir kini berada di tangan Majelis Hakim untuk menguji seluruh bukti, saksi, dan argumen hukum guna menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara ini.







