Sejarah Perkebunan Di Subang: PT. Perkebunan Nusantara VIII Ciater

Avatar photo

Oleh: M. Humaedin – (Tokoh Masyarakat Desa Kumpay)

Porosmedia.com – ​Pada masa Pemerintah Kolonial Belanda di wilayah Subang dipimpin oleh Sir Thomas Stamford Raffles (1811–1816), konsesi penguasaan lahan di wilayah Subang diberikan kepada swasta Eropa. Pada tahun 1812, tercatat awal kepemilikan lahan oleh tuan-tuan tanah (partikelir).

​Pada tahun 1840–1872, Peter William Hofland memimpin perusahaan Pamanukan en Tjiasem Landen (P&T Land). Ia berhasil mengubah lahan yang tadinya tidak produktif menjadi lahan subur. Peter William Hofland membangun seluruh fasilitas kantor, infrastruktur jalan, jembatan, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Cijambe Subang, irigasi, dan sarana lainnya untuk menunjang kegiatan perkebunan di wilayah Subang. Setelah Peter William Hofland meninggal dunia pada tahun 1872, perusahaan Pamanukan en Tjiasem Landen diubah menjadi NV Maatschappij tot Exploitatie van de Pamanukan en Tjiasemlanden pada tahun 1886.

​Pemerintah Republik Indonesia kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tanggal 13 Januari 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir Milik Warga Asing (Belanda, Arab, dan Cina). Lembaga partikelir dihapuskan oleh pemerintah karena dianggap bertentangan dengan asas keadilan sosial. Tanah partikelir (particuliere landerijen) merupakan bentuk kepemilikan tanah bersistem feodal yang sering menimbulkan konflik dan kerusuhan akibat hak-hak istimewa yang disalahgunakan oleh tuan tanah hingga merugikan para petani.

Baca juga:  Mengenal Ismail Al-Jazari, Bapak Robotik Dunia

​Meskipun sistem partikelir sudah dihapuskan karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, apabila masih terjadi pelanggaran serupa, hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya secara hukum. Jika terbukti melanggar UUD 1945 dan Pancasila, pihak terkait harus diproses hukum sebagaimana yang terjadi pada para partikelir asing pada masa itu.

​PT Perkebunan Nusantara Ciater Subang mendapatkan hak berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 16/HGU/DA/78 tanggal 21 Februari 1978. Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN tersebut berakhir pada tanggal 31 Desember 2002. Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 40 Tahun 1996 tanggal 17 Juni 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah:

Pasal 45 Ayat (1): Hak Pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun.

Pasal 12 Poin 1 Bagian (g): Menyatakan bahwa setelah jangka waktu Hak Guna Usaha berakhir, tanah kembali dikuasai oleh negara (secara sistematis dikuasai kembali oleh negara melalui Kementerian ATR/BPN R.I. tanpa pengecualian karena hukum bersifat memaksa).

Baca juga:  Sengkarut Tambang di Ulujadi: Pejabat Bungkam, Rakyat Menanggung Kerusakan Lingkungan?

​Untuk membedakan tanah milik partikelir (menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti bukan untuk umum, bukan kepunyaan pemerintah, dan bukan milik dinas) dengan tanah hak milik, Pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Undang-Undang Agraria berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie tahun 1834. Kepemilikan tanah hak tertinggi dalam hukum agraria zaman kolonial Belanda (Burgerlijk Wetboek/KUHPerdata Belanda) saat ini setara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

​Hingga saat ini, banyak produk hukum peninggalan kolonial Belanda yang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa seluruh badan negara dan peraturan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945. Hal ini menjadi landasan utama berlakunya hukum kolonial, terutama di bidang hukum perdata (Burgerlijk Wetboek) dan hukum pidana (Wetboek van Strafrecht).

Eigendom Verponding adalah bukti surat kepemilikan hak milik tetap atas tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Keberadaan akta Eigendom Verponding diakui oleh Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Bahkan, Undang-Undang R.I. Nomor 20 dan Nomor 62 Tahun 1958 turut melindungi kepemilikan Eigendom Verponding. Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 113.K/Sip/1973 menyatakan akta Eigendom sebagai bukti awal kepemilikan yang sah dan keberadaannya harus dipertimbangkan dalam sengketa tanah. Selain itu, Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 647.K/Sip/1975 menyatakan bahwa Verponding (pembayaran pajak atas tanah pada masa pemerintahan kolonial Belanda) diakui sebagai bukti penguasaan yuridis.

Baca juga:  Apel Siaga, Farhan Komitmen: Bandung Siap Jadi Kota Tangguh Bencana!