Sengkarut Tambang di Ulujadi: Pejabat Bungkam, Rakyat Menanggung Kerusakan Lingkungan?

Avatar photo

Porosmedia.com, Palu – Aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, kini menjadi sorotan tajam. Alih-alih memberikan kesejahteraan, kehadiran alat berat di wilayah tersebut justru memicu kekhawatiran akan kerusakan ekosistem yang masif. Ironisnya, ketika dikonfirmasi, jajaran pejabat pemerintah daerah seolah menunjukkan sikap “lepas tangan.”

​Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi Porosmedia.com, upaya konfirmasi kepada PLT Camat Ulujadi, Aby Shafaad, menemui jalan buntu terkait detail data pengusaha tambang di wilayahnya. Meski menjabat sejak 1 Agustus 2025, Aby berdalih bahwa kewenangan perizinan kini berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah.

​”Kewenangan izin sekarang melalui Pemprov, silakan koordinasi dengan Pemprov,” ujar Aby singkat saat dihubungi.

​Namun, sikap defensif ini justru memicu pertanyaan publik. Sebagai pemangku wilayah, pihak kecamatan dan kelurahan seharusnya memiliki fungsi pengawasan dan sosialisasi sebelum aktivitas tambang dimulai. Upaya untuk menghubungi Lurah setempat (Lurah Masrun) pun tidak membuahkan hasil, dengan nomor kontak yang diberikan dalam kondisi tidak aktif.

Baca juga:  Kurang Dari 24 Jam Satreskrim Polresta Tasikmalaya Bekuk Pelaku Pembunuhan

​Tidak hanya di tingkat kecamatan, upaya konfirmasi ke level pimpinan tertinggi di Sulawesi Tengah pun setali tiga uang. Sudrajat, pihak yang aktif menelusuri kasus ini, menyatakan bahwa pesan yang dikirimkan kepada Reni Lamadjido Wakil Gubernur Sulawesi Tengah sama sekali tidak mendapat tanggapan.

​”Saya sudah kirim kepada Ibu Wakil Gubernur, nyatanya membisu tidak bicara. Apalagi memberikan nomor yang perlu dikonfirmasi agar keseimbangan berita lebih detail,” ungkap Sudrajat dengan nada kecewa.

​Sikap diam para pejabat ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. “Ada indikasi bahwa alam dirusak, dan rakyat yang tidak bersalah hanya menanggung akibat dari kebijakan yang tidak transparan,” tambahnya.

​Dedi, seorang aktivis lingkungan yang memiliki rekam jejak dalam pelaporan perusahaan multinasional ke Kantor Staf Presiden (KSP), menilai ada kejanggalan dalam sikap diamnya para pejabat terkait. Menurutnya, jika pemerintah daerah tidak segera mengambil tindakan tegas, maka langkah hukum adalah jalan terakhir.

​”Sudah tepat jika didorong ke arah Environmental Lawsuit (Gugatan Lingkungan). Jika pihak Pemerintah Sulawesi Tengah tidak mau melakukannya, patut diduga ada sesuatu di balik ini semua,” tegas Dedi.

Baca juga:  Era Sunset Industri TV Berbayar di Indonesia: Konsumen Berpaling, Operator Tumbang, Hotel pun Pindah ke Streaming

Menanti Transparansi

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi Porosmedia.com masih berupaya menghubungi pihak Pemprov Sulteng dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengonfirmasi legalitas serta amdal dari aktivitas tambang yang dikeluhkan warga tersebut.

​Diamnya otoritas terkait hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa ada “main mata” antara oknum pemerintah dan pengusaha tambang, sementara kelestarian alam Ulujadi berada di ujung tanduk.