Porosmedia.com, Bandung – Maraknya aksi perusakan hingga penebangan pohon secara ilegal di Kota Bandung memicu reaksi tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengisyaratkan ancaman pencabutan izin usaha bagi pelaku industri atau pemilik bisnis yang terbukti terlibat dalam tindak pidana perusakan ruang terbuka hijau (RTH) tersebut.
Langkah krusial ini diambil menyusul penanganan sejumlah kasus penjarahan RTH yang tersebar di beberapa koridor utama, seperti Jalan R.E. Martadinata (Riau), Jalan Pahlawan, Kiaracondong, Cijerah, Dago, hingga Saung Galing.
”Apabila ternyata terbukti ada kaitan langsung antara pemotongan pohon dengan kegiatan bisnis di sekitar situ, maka akan kita tinjau ulang izinnya,” tegas Farhan saat ditemui di RTH Cihanja, Selasa (18/8/2026).
Keseriusan ancaman tersebut tecermin pada kasus penebangan ilegal di Jalan Riau yang diduga demi visibilitas media periklanan outdoor. Pemkot Bandung telah menyegel unit videotron yang bersangkutan dan membekukan operasionalnya hingga proses penyelidikan rampung.
Rencana Reboisasi dan Upaya Penyelamatan Vegetasi
Guna memulihkan fungsi lingkungan di koridor Jalan R.E. Martadinata, Pemkot Bandung mengagendakan penanaman kembali vegetasi pengganti dalam kurun waktu dua pekan ke depan. Proses reboisasi ini bakal diintegrasikan langsung dengan proyek penataan trotoar.
”Karena sekalian dengan penataan trotoar, kita lakukan penataan trotoar dengan desain yang kurang lebih sinkron dengan penanaman pohon. Maka akan segera dilaksanakan dalam waktu dua minggu ke depan,” ujar Farhan.
Di sisi lain, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung tengah berpacu dengan waktu untuk menyelamatkan belasan pohon bernasib kritis. Di Jalan Pahlawan, terdata 14 batang pohon mengalami pengulitan dan pengerikan sengaja pada bagian batang, di mana dua di antaranya menderita kerusakan jaringan yang sangat parah.
Tim teknis DPKP menerapkan tindakan medis vegetasi berupa pembalutan bagian kambium yang terbuka menggunakan karung goni basah serta pemberian asupan nutrisi khusus untuk memicu regenerasi sel.
Proses Hukum dan Pengusutan Pelaku
Selain perusakan fisik secara terbuka, Pemkot Bandung juga mendeteksi modus perusakan terselubung. Di kawasan Kiaracondong, ditemukan indikasi metode pengeboran batang yang dilanjutkan dengan penyuntikan zat kimia berbahaya. Terduga pelaku dalam insiden ini dikabarkan telah diamankan oleh pihak berwenang.
Sementara untuk insiden di Cijerah, pihak penyidik telah mengantongi pengakuan dari dua terduga pelaku, sedangkan dua orang lainnya masih dalam status pencarian.
”Di Cijerah sudah ada pengakuan dari dua orang pelaku, tapi kita sedang mencari dua orang pelaku lainnya. Masih DPO,” kata Farhan. Adapun kasus serupa di kawasan Dago dan Saung Galing saat ini masih dalam tahap penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Rangkaian aksi perusakan vegetasi kota ini menjadi ujian mendasar bagi komitmen Pemkot Bandung dalam menegakkan regulasi perlindungan lingkungan hidup serta efektivitas pengawasan tata ruang publik. (PM/Red)







