Menakar Efektivitas Perpres Citarum, PSDK Soroti Kekosongan Regulasi Pasca-Era Ridwan Kamil

Evaluasi Komprehensif Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum serta Penguatan Partisipasi Komunitas Masyarakat

Avatar photo

Porosmedia.com – Momentum peringatan 10 tahun Hari Citarum yang jatuh pada 24 Mei 2026 menjadi titik krusial untuk mengkritisi arah kebijakan pemulihan salah satu sungai paling strategis di Jawa Barat. Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK) DAS Citarum secara resmi merilis hasil kajian komprehensif terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 serta mendesak adanya penguatan nyata terhadap peran serta masyarakat sipil.

​Kilas Balik Sejarah: Kemenangan Lingkungan di Rancaekek

​Gerakan evaluasi ini tidak lepas dari sejarah panjang perjuangan warga dan aktivis. Pada pertengahan tahun 2015, menyikapi dampak buruk pencemaran industri tekstil terhadap ekosistem anak sungai Citarum (Sungai Cikijing dan Citarik) di kawasan Rancaekek, Koalisi Melawan Limbah (KML)—yang dimotori oleh Walhi Jawa Barat, Greenpeace, Pawapeling, dan LBH Bandung—melayangkan gugatan ke PTUN Bandung. Gugatan tersebut menuntut pencabutan Surat Keputusan Bupati Sumedang terkait Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) tiga perusahaan besar, yakni PT Kahatex, PT Five Star, dan PT Insan Sandang.

​Tepat pada Selasa, 24 Mei 2016, PTUN Bandung mengabulkan gugatan KML dan resmi mencabut IPLC ketiga perusahaan tersebut. Momentum unjuk rasa dan deklarasi jaringan organisasi lingkungan di pengadilan hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Citarum—sebuah simbol kemenangan penegakan hukum lingkungan hidup. Meskipun pihak korporasi sempat mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2017, MA menolak upaya hukum tersebut sehingga putusan pencabutan IPLC dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Perusahaan pun diwajibkan menghentikan pembuangan limbah tanpa proses baku mutu dan mengoptimalkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

​Lahirnya Perpres 15/2018 dan Fakta di Lapangan

Baca juga:  The Visions of Peace Initiative Pays Tribute to the Memory of Prince Dr. Damien Dematra

​Pasca-putusan inkrah tersebut, pada awal 2018, KML menyerahkan hasil putusan PTUN ke Kantor Staf Presiden (KSP) guna mendesak lahirnya kebijakan nasional pemulihan Citarum yang berbasis partisipasi publik. Sebagai respons, pada 14 Maret 2018, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan (PPK) DAS Citarum. Menindaklanjuti regulasi pusat tersebut, Gubernur Jawa Barat saat itu, Ridwan Kamil, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Perguba) Nomor 28 Tahun 2019 yang kemudian diubah menjadi Pergub Nomor 37 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi PPK DAS Citarum 2021–2025.

​Namun, memasuki pengujung tahun 2025 hingga Mei 2026, PSDK menemukan indikasi penurunan drastis pada efektivitas program di lapangan. Berdasarkan pemantauan PSDK, aktivitas yang dijalankan oleh sektor-sektor Satgas, TNI, maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait cenderung melandai, bahkan di beberapa titik sektoral sekretariat Satgas tampak minim aktivitas. Di sisi lain, persoalan klasik seperti banjir musiman, tata kelola sampah yang belum tuntas, potensi kebocoran limbah industri, hingga terhentinya program pembibitan dan penanaman pohon masih jamak dijumpai di wilayah DAS.

​7 Temuan Utama Kajian PSDK DAS Citarum

​Berangkat dari realitas lapangan tersebut, Tim Kajian PSDK merilis tujuh temuan pokok atas implementasi regulasi PPK DAS Citarum:

  1. Ketiadaan Batas Waktu & Evaluasi Perpres: Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tidak memiliki klausul batas waktu (masa berlaku) dan hingga kini belum mengalami evaluasi substantif secara menyeluruh oleh pemerintah pusat.
  2. Sinkronisasi Kebijakan yang Lemah: Substansi Perpres 15/2018 serta Dokumen Rencana Aksi Pemprov Jabar dinilai belum sepenuhnya merujuk atau selaras dengan dokumen pola rencana pengelolaan sungai yang diterbitkan Kementerian PUPR (kini di bawah koordinasi Menko Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan).
  3. Berakhirnya Pergub Era Ridwan Kamil: Pergub Nomor 37 Tahun 2021 memiliki masa berlaku yang telah berakhir pada tahun 2025. Secara hukum, Gubernur Jawa Barat saat ini, Dedi Mulyadi, perlu segera merumuskan regulasi atau Pergub baru guna mengisi kekosongan hukum rencana aksi.
  4. Minimnya Evaluasi Terbuka: Hingga berakhirnya periode rencana aksi 2019–2025, belum ada ruang evaluasi berskala besar yang transparan dan melibatkan multipihak secara berimbang untuk memetakan capaian maupun kegagalan program.
  5. Rendahnya Komitmen Daerah: Perpres mewajibkan kepala daerah (Bupati/Wali Kota) di sepanjang DAS Citarum terlibat aktif, namun dalam kurun 7 tahun terakhir, peran serta pemerintah kabupaten/kota dinilai masih sangat minim.
  6. Marginalisasi Partisipasi Publik: Porsi pelibatan komunitas lokal, pegiat lingkungan, dan masyarakat sipil dalam struktur formal rencana aksi makro terindikasi sangat rendah, padahal komunitas tersebut telah bergerak mandiri jauh sebelum Perpres lahir.
  7. Transparansi Anggaran: PSDK mencatat perlunya pembenahan serius dalam aspek transparansi dan akuntabilitas tata kelola anggaran yang dialokasikan sepanjang program aksi 2019–2025.
Baca juga:  Refleksi Satu Tahun Pemerintahan, KNPI Depok Dorong Realisasi RAD Kepemudaan

​Rekomendasi Pemulihan DAS Citarum

​Menyikapi temuan di atas, PSDK DAS Citarum menyampaikan 9 poin rekomendasi strategis kepada pemangku kebijakan:

  • [1] Mendesak Presiden RI untuk mengevaluasi posisi hukum Perpres No. 15 Tahun 2018 agar selaras dan tidak tumpang tindih dengan kebijakan pengelolaan wilayah sungai komprehensif milik Kementerian PUPR guna menghindari dualisme kewenangan.
  • [2] Mendorong Presiden, Kementerian terkait, Gubernur, Bupati/Wali Kota, bersama unsur TNI dan Polri melakukan evaluasi total dan terbuka atas dinamika implementasi program kerja periode 2019–2025.
  • [3] Memastikan Pemerintah Pusat konsisten mengawal fungsi pengawasan penegakan hukum lingkungan di wilayah DAS Citarum.
  • [4] Mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, selaku Dansatgas untuk segera menerbitkan regulasi Rencana Aksi PPK DAS Citarum yang baru dengan menyelaraskannya pada dokumen induk pengelolaan air nasional.
  • [5] Meminta Gubernur Jabar mengoptimalkan kembali peran Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) WS Citarum sebagai ruang rembug dan koordinasi multipihak.
  • [6] Mewajibkan para Bupati dan Wali Kota di wilayah terkait untuk mengintegrasikan program pelestarian DAS Citarum ke dalam dokumen perencanaan daerah formal (RKPD dan RPJMD).
  • [7] Meminta Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan dukungan materiil maupun imateriil yang riil kepada komunitas lokal yang selama ini menjadi garda terdepan pemulihan lingkungan.
  • [8] Menuntut jaminan transparansi publik dan akuntabilitas yang ketat dalam setiap perencanaan finansial maupun pelaksanaan program Citarum ke depan.
  • [9] Mengajak seluruh lapisan masyarakat, kelompok pencinta alam, dan komunitas lokal untuk konsisten merawat, menjaga, dan memulihkan kelestarian ekologi DAS Citarum demi generasi mendatang.
Baca juga:  Manfaat Rebung Bagi Kesehatan yang Tak Terduga!

Nara Hubung PSDK DAS Citarum:

  • Ahmad Gunawan (Ketua PSDK DAS Citarum) | WA: 0822-1819-1103
  • Hanvah Septiawan (Tim Kajian) | WA: 0896-5511-1281
  • Muhamad Abi Rafli (Tim Kajian) | WA: 0811-0232-15992