Porosmedia.com – Kebijakan rekayasa lalu lintas satu arah di Jalan Sukajadi, Bandung, hingga kini masih menjadi polemik yang tak kunjung menemui titik temu. Meski telah diberlakukan dalam waktu yang cukup lama, resistensi dari warga setempat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mengalir. Hal ini memicu pertanyaan mendasar: sejauh mana suara publik diakomodasi dalam sebuah keputusan tata kota?
Di atas kertas, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama otoritas terkait tentu memiliki landasan teknis—mulai dari optimalisasi volume kendaraan (V/C ratio), upaya meminimalkan simpul kemacetan, hingga pertimbangan keselamatan makro. Namun, realitas empiris di lapangan menyuguhkan potret berbeda. Kebijakan ini dinilai memicu eksternalitas negatif, seperti penurunan omzet usaha kecil akibat perubahan aksesibilitas, hingga risiko kecelakaan yang muncul akibat karakteristik jalur satu arah yang cenderung memicu kendaraan dipacu lebih kencang.
Ketika insiden kecelakaan yang berdampak fatal belum juga memicu evaluasi menyeluruh, persoalan ini bergeser dari sekadar masalah teknis transportasi menjadi isu kepekaan tata kelola (governance) dan responsivitas negara terhadap aspirasi warga.
Untuk merespons kebuntuan ini, diperlukan langkah-langkah konstruktif dan berbasis data dari elemen masyarakat:
1. Penguatan Basis Data dan Bukti (Evidence-Based Advocacy)
Aspirasi publik akan memiliki daya tawar yang jauh lebih kuat jika didukung oleh data sektoral yang terukur. Masyarakat dapat menghimpun data mandiri mengenai jumlah UMKM yang terdampak, estimasi persentase penurunan omzet, hingga pemetaan titik rawan kecelakaan (black spot). Data ini krusial agar diskursus yang terbangun tidak dianggap sebagai keluhan subjektif, melainkan fakta lapangan yang tidak terbantahkan.
2. Restorasi Forum Dialog Terbuka
Mendorong inisiasi forum formal yang mempertemukan pemangku kebijakan (Pemprov, Dishub, Kepolisian) dengan akademisi transportasi serta perwakilan warga. Fokusnya bukan pada konfrontasi, melainkan pencarian solusi hibrida. Misalnya, opsi uji coba pengembalian dua arah pada jam-jam tertentu atau evaluasi teknis terhadap fasilitas keselamatan jalan.
3. Pengawalan Melalui Jalur Konstitusional
Jika terdapat indikasi maladministrasi dalam proses pengambilan atau pelaksanaan kebijakan, maka pengawalan melalui lembaga seperti Ombudsman harus dilakukan secara konsisten dan sistematis. Di sisi lain, peran DPRD sebagai kanal representasi politik harus dioptimalkan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan eksekutif yang dinilai kurang adaptif.
4. Membangun Narasi Publik yang Objektif
Kritik yang efektif adalah kritik yang mampu mengemas kepentingan kelompok menjadi kepentingan publik yang lebih luas. Narasi harus ditekankan pada aspek keselamatan nyawa, keadilan ekonomi bagi warga lokal, serta visi keberlanjutan kota yang humanis—bahwa jalan bukan sekadar saluran kendaraan, tetapi ruang hidup bagi manusia di sekitarnya.
5. Penawaran Solusi Alternatif (Counter-Proposal)
Penyelesaian masalah mungkin tidak selalu hitam-putih antara “satu arah” atau “dua arah”. Masyarakat dapat menyodorkan opsi teknis lain, seperti penerapan speed control yang lebih ketat, penataan parkir yang mendukung akses usaha, atau rekayasa lampu lalu lintas di titik-titik krusial yang selama ini menjadi beban.
Kebijakan publik yang sehat bukanlah kebijakan yang kaku dan tertutup terhadap perubahan, melainkan yang adaptif terhadap dinamika sosial di bawahnya. Jalan Sukajadi adalah urat nadi kehidupan banyak orang; mengabaikan aspek sosial-ekonominya demi kelancaran arus semata adalah sebuah ketimpangan logika pembangunan. Masyarakat memiliki hak dan ruang untuk terus mengawal kebijakan ini dengan cara-cara yang cerdas, terukur, dan bermartabat hingga tercipta solusi yang berkeadilan.
Bambang Sudaryanto







