Porosmedia.com, Bandung – Momentum 19 April seharusnya menjadi pengingat bagi bangsa Indonesia akan kejayaan diplomasi dan kemandirian politik luar negeri. Tepat 71 tahun lalu, Dasa Sila Bandung lahir sebagai manifesto negara-negara Asia-Afrika untuk melawan segala bentuk dominasi dan intervensi. Namun hari ini, para Aktivis ’98 lintas kota menyuarakan kekhawatiran mendalam: Apakah semangat Bandung tersebut masih menjadi kompas kebijakan nasional, ataukah sekadar seremoni historis yang mulai luntur?
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Bandoengsche Melk Centrale (19/4/2026), Perkumpulan Aktivis 98 menyoroti adanya paradoks besar antara nilai-nilai luhur konstitusi dengan arah kebijakan pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran.
Ketua Perkumpulan Aktivis 98, M. Suryawijaya, menegaskan bahwa pilihan pemerintah untuk terlibat aktif dalam organisasi atau forum internasional seperti Board of Peace (BOP) perlu dikritisi secara mendalam. Menurutnya, langkah ini berpotensi menyeret Indonesia ke dalam polarisasi kepentingan negara-negara besar yang justru bertentangan dengan prinsip non-intervensi dan kedaulatan yang tertuang dalam Dasa Sila Bandung.
”Dasa Sila Bandung adalah tentang kemandirian dan kesetaraan. Bergabung dengan aliansi yang memiliki agenda khusus dari kekuatan besar berisiko mengaburkan garis politik bebas aktif kita,” ujar Suryawijaya.
Selain isu luar negeri, para aktivis juga menyoroti kondisi domestik yang dianggap kian menjauh dari semangat ekonomi kerakyatan. Pasal 33 UUD 1945 secara tegas memandatkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Namun, dalam refleksinya, Aktivis ’98 menilai struktur ekonomi Indonesia masih terjebak dalam pola “kapitalisme rente” yang berakar pada desain kebijakan eksternal masa lalu. Ketergantungan terhadap desain kebijakan yang liberalistik—mulai dari privatisasi sektor strategis hingga deregulasi yang menguntungkan pemilik modal—dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kemandirian ekonomi.
Indikator kegagalan sistem ini tercermin dari: Indeks Persepsi Korupsi (IPK): Skor yang tertahan di angka 34/100 menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan masih dihantui oleh praktik koruptif. Selain itu, berdasarkan laporan World Justice Project (WJP) Rule of Law Index 2025, indeks penegakan hukum Indonesia masih rendah dengan skor 0,52 menurun dibanding tahun sebelumnya. Dan Ketimpangan Struktural: Kebijakan ekonomi yang lebih mengedepankan akumulasi modal elit daripada kesejahteraan kolektif masyarakat luas.
Sektor hukum dan demokrasi tidak luput dari sorotan. Aktivis ’98 memperingatkan bahwa demokrasi liberal yang bersifat prosedural tanpa penguatan substansi hukum hanya akan melahirkan “tirani mayoritas”. Kondisi di mana kebijakan yang bersifat opresif dapat disahkan atas nama suara terbanyak, namun mencederai hak-hak dasar manusia yang dijamin oleh Piagam PBB dan Dasa Sila Bandung.
Peringatan 71 tahun Dasa Sila Bandung ini seharusnya menjadi momentum transformasi strategis. Pemerintah dituntut untuk konsisten:
Menjaga Jarak Aman dari tarikan kepentingan geopolitik yang mengancam kedaulatan.
Melakukan Evaluasi Total terhadap kebijakan ekonomi yang bersifat neoliberal agar kembali ke mandat Pasal 33 UUD 1945.
Memperkuat Penegakan Hukum sebagai fondasi demokrasi, bukan sekadar instrumen kekuasaan.
”Kita tidak boleh membiarkan Dasa Sila Bandung menjadi fosil sejarah. Ia adalah dokumen hidup yang harus mewarnai setiap kebijakan negara agar Indonesia tetap tegak, berdaulat, dan tidak menjadi objek dalam percaturan global,” tutup Suryawijaya.







