Porosmedia.com, Palu – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah memberikan tanggapan resmi terkait adanya dugaan pelanggaran baku mutu lingkungan pada aktivitas pertambangan di kawasan pesisir Palu-Donggala.
Melalui surat resmi bernomor 100.2.4.4/104.24/DESDM, Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah Drs. Arfan, M.Si memberikan penjelasan detail mengenai batasan kewenangan, mekanisme pengawasan, serta kewajiban perusahaan tambang dalam menjalankan kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice).
Berikut adalah poin-poin utama klarifikasi dari Dinas ESDM Sulawesi Tengah:
1. Batasan Kewenangan Pengawasan Lingkungan
Dinas ESDM menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemenuhan dokumen lingkungan hidup, seperti AMDAL atau UKL-UPL, berada sepenuhnya di bawah kewenangan instansi yang membidangi lingkungan hidup, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Hal ini sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengawasan Kaidah Teknik dan Sanksi Administratif
Pengawasan operasional di lapangan dilakukan oleh Inspektur Tambang dengan mengacu pada Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Ruang lingkup pengawasan ini meliputi:
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan.
- Keselamatan Operasi (KO) pertambangan.
- Pengelolaan lingkungan hidup pertambangan serta reklamasi dan pascatambang.
- Pemanfaatan teknologi dan rekayasa teknik.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap kaidah teknik tersebut, Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang memiliki otoritas untuk memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang bersangkutan.
3. Kepastian Jaminan Reklamasi dan Pascatambang
Terkait keberlanjutan lingkungan, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan menempatkan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang. Kewajiban ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pemulihan lahan bekas tambang.
4. Komitmen Terhadap Fungsi Pengawasan
Dinas ESDM Sulawesi Tengah menyatakan terus berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Sulawesi Tengah berjalan sesuai regulasi. Koordinasi antar-instansi terus diperkuat guna memastikan investasi di sektor mineral tetap selaras dengan upaya pelestarian lingkungan.
Foto : Net







