Dinas ESDM Sulteng Berikan Klarifikasi Terkait Pengawasan Lingkungan Tambang Pesisir Palu-Donggala

Avatar photo

Porosmedia.com, Palu – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah memberikan tanggapan resmi terkait adanya dugaan pelanggaran baku mutu lingkungan pada aktivitas pertambangan di kawasan pesisir Palu-Donggala.

​Melalui surat resmi bernomor 100.2.4.4/104.24/DESDM, Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah Drs. Arfan, M.Si memberikan penjelasan detail mengenai batasan kewenangan, mekanisme pengawasan, serta kewajiban perusahaan tambang dalam menjalankan kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice).

​Berikut adalah poin-poin utama klarifikasi dari Dinas ESDM Sulawesi Tengah:

1. Batasan Kewenangan Pengawasan Lingkungan

​Dinas ESDM menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemenuhan dokumen lingkungan hidup, seperti AMDAL atau UKL-UPL, berada sepenuhnya di bawah kewenangan instansi yang membidangi lingkungan hidup, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Hal ini sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pengawasan Kaidah Teknik dan Sanksi Administratif

​Pengawasan operasional di lapangan dilakukan oleh Inspektur Tambang dengan mengacu pada Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Ruang lingkup pengawasan ini meliputi:

  • ​Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan.
  • ​Keselamatan Operasi (KO) pertambangan.
  • ​Pengelolaan lingkungan hidup pertambangan serta reklamasi dan pascatambang.
  • ​Pemanfaatan teknologi dan rekayasa teknik.
Baca juga:  Melawan Jerat Retorika Kosong, Rakyat Bandung Menuntut Bukti Nyata!

​Apabila ditemukan pelanggaran terhadap kaidah teknik tersebut, Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang memiliki otoritas untuk memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang bersangkutan.

3. Kepastian Jaminan Reklamasi dan Pascatambang

​Terkait keberlanjutan lingkungan, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan menempatkan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang. Kewajiban ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pemulihan lahan bekas tambang.

4. Komitmen Terhadap Fungsi Pengawasan

​Dinas ESDM Sulawesi Tengah menyatakan terus berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Sulawesi Tengah berjalan sesuai regulasi. Koordinasi antar-instansi terus diperkuat guna memastikan investasi di sektor mineral tetap selaras dengan upaya pelestarian lingkungan.

Foto : Net

Tanggapan Porosmedia