Porosmedia.com, Bandung – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung secara resmi mengaktifkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Langkah ini diambil guna mengawal kepatuhan perusahaan di wilayah Kota Bandung dalam memenuhi hak pekerja sesuai tenggat waktu yang ditetapkan konstitusi.
Kepala Disnaker Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, menegaskan bahwa Posko ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen perlindungan hak ekonomi pekerja.
“Kami membuka kanal pelaporan bagi pekerja yang mengalami kendala, mulai dari pembayaran yang dicicil, dipotong, hingga yang tidak dibayarkan sama sekali. Kami juga melakukan asistensi proaktif kepada perusahaan agar kewajiban ini dipenuhi paling lambat H-7 sebelum hari raya,” tegas Yayan.
Disnaker Kota Bandung juga memperkuat koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan tindakan tegas jika ditemukan indikasi pelanggaran administratif maupun pidana ketenagakerjaan.
Penegakan hukum pembayaran THR 2026 berpijak pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Berdasarkan regulasi tersebut, berikut adalah poin-poin krusial yang wajib dipahami pelaku usaha dan pekerja:
Subjek Berhak: Pekerja dengan masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus, baik status PKWTT (Tetap) maupun PKWT (Kontrak).
Ketentuan PHK & Kontrak:
Pekerja PKWTT yang terkena PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR.
Pekerja PKWT (Kontrak) yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya tidak berhak atas THR (sesuai Pasal 7 ayat 3 Permenaker 6/2016).
Besaran THR: Masa kerja \ge 12 bulan: 1 (satu) bulan upah. Masa kerja 1 bulan s.d. < 12 bulan: Proporsional (Masa kerja / 12 x 1 bulan upah).
Komponen Upah: Meliputi upah pokok dan tunjangan tetap (clean wages). Untuk pekerja harian, dasar perhitungan adalah rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.
Mengingat Idul Fitri 1447 H diprediksi jatuh pada 20–24 Maret 2026, Disnaker menetapkan jadwal pengawasan sebagai berikut: Fase Pra-Hari Raya (13–19 Maret 2026): Monitoring kepatuhan pembayaran H-7. Fase Pasca-Hari Raya (25–27 Maret 2026): Penanganan aduan dan penindakan keterlambatan.
Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang Rupiah dan tidak boleh diganti dengan bingkisan atau barang dalam bentuk apa pun. Jika regulasi internal perusahaan (PP/PKB) mengatur besaran THR yang lebih tinggi dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti aturan internal yang lebih menguntungkan pekerja tersebut.







