Gaya Mewah di Balik Pajak Rakyat: Menguliti Urgensi Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar Kaltim

Avatar photo

Porosmedia.com, Samarinda – Pengadaan kendaraan dinas operasional Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp 8,5 miliar memantik kegaduhan publik. Di tengah upaya pemulihan ekonomi akar rumput, angka fantastis tersebut dianggap sebagai anomali kepemimpinan yang defisit empati.

​Pakar Otonomi Daerah sekaligus Guru Besar IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa polemik ini tidak boleh hanya dipandang dari kacamata hitam-putih aturan administratif. Menurutnya, ada dimensi moral yang jauh lebih krusial: Etika Publik.

​Secara normatif, regulasi kementerian memang memberikan ruang bagi kepala daerah untuk memiliki kendaraan dinas sesuai spesifikasi tertentu. Namun, Prof. Djohermansyah mengingatkan bahwa “bisa” secara hukum tidak selalu berarti “pantas” secara sosial.

​”Kepemimpinan itu tidak berhenti di atas kertas regulasi. Jika kendaraan lama masih representatif, memaksakan pengadaan baru di tengah kampanye efisiensi nasional adalah bentuk ketulian terhadap suasana kebatinan rakyat,” cetus Prof. Djohermansyah (1/2/2026).

Ia menyoroti bahwa Kalimantan Timur boleh saja menyandang status daerah kaya, namun kekayaan APBD seharusnya dikonversi menjadi kemakmuran rakyat, bukan sekadar simbol kemewahan pejabat.

Baca juga:  Tragedi di Rumah Ibadah: Musafir Yatim Tewas Dikeroyok Hanya Karena Tidur di Masjid Agung Sibolga

​Dalam alur birokrasi, usulan pengadaan barang lahir dari telaahan staf. Di sinilah peran Sekretaris Daerah (Sekda) diuji. Prof. Djohermansyah menekankan bahwa Sekda memiliki posisi strategis sebagai benteng profesionalisme birokrasi.

Fungsi Filter: Sekda seharusnya berani memberikan analisis risiko dampak sosial, bukan sekadar menjadi safety player.

Independensi: Mengingat pengangkatan Sekda Provinsi melibatkan pemerintah pusat, mereka memiliki legitimasi kuat untuk mengerem kebijakan kepala daerah yang berpotensi memicu resistensi publik.

​”Jangan sampai birokrasi hanya menjadi instrumen pemuas syahwat fasilitas politik. Jika masukan objektif sudah diberikan tapi diabaikan, maka seluruh beban tanggung jawab moral jatuh ke tangan kepala daerah,” tegasnya.

​Menyikapi tren flexing dan gaya hidup mewah aparatur negara, Prof. Djohermansyah mengusulkan perlunya Regulasi Pola Hidup Sederhana yang mengikat secara nasional. Tanpa batasan yang rigid, standar etika akan terus menjadi abu-abu.

​Ia juga mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak pasif. Otonomi daerah bukan berarti “cek kosong” bagi kepala daerah untuk berbuat sesuka hati. Pemerintah pusat memiliki instrumen pembinaan dan sanksi—mulai dari teguran hingga evaluasi jabatan—untuk menjaga agar tata kelola daerah tetap berada di koridor kepatutan.

Baca juga:  Analisis Singkat: Video Harimau tertabrak di Jalan Tol

​Pada akhirnya, jabatan publik adalah mandat yang dibiayai dari keringat pajak rakyat. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus mencerminkan rasa keadilan.

​”Mobil mewah di depan kantor yang melayani rakyat miskin adalah pesan politik yang buruk. Kepemimpinan itu tentang menahan diri, bukan memanfaatkan celah aturan untuk kenyamanan pribadi,” pungkasnya.