Porosmedia.com, Jatim, Gresik – Sebuah proyek besar pengelolaan material bernilai miliaran rupiah yang melibatkan lintas pulau kini menuai sorotan tajam. Aktivis lingkungan dari Green Rose (Mawar Hijau) Jawa Timur mensinyalir adanya pengabaian tanggung jawab lingkungan dan etika bisnis dalam proyek yang membawa material dari Papua Barat menuju Gresik, Jawa Timur.
Berdasarkan investigasi tim di lapangan, proyek ini bermula dari kesepakatan antara PT Kumapa (Papua Barat) dan PT Lut Putra Soldier (Tegal). Kerja sama ini melibatkan pengiriman material ekonomis skala besar berupa tembaga (akrap), besi tua, dan aluminium dari tanah Papua menuju Pulau Jawa.
Namun, di balik perputaran uang yang fantastis tersebut, muncul persoalan serius terkait hak mediator yang hingga kini belum dituntaskan. Pihak PT Lut Putra Soldier berdalih masih melakukan kalkulasi “untung-rugi” dan risiko tender sebagai alasan untuk menunda kewajiban kepada pihak-pihak yang telah berjasa memperlancar jalannya kontrak.
Persoalan paling krusial ditemukan di lokasi akhir proyek, yakni di kawasan pojok PT Petrokimia Gresik. Meskipun pengerjaan fisik telah dinyatakan usai, tumpukan material sisa (stockpile) justru dibiarkan terbengkalai.
Green Rose Jawa Timur menduga kuat sisa material tersebut termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Jika tidak segera ditangani sesuai prosedur UU Lingkungan Hidup, tumpukan ini berpotensi:
Mencemari air tanah dan udara di pemukiman sekitar. Memicu gangguan kesehatan kronis bagi warga lokal. Melanggar regulasi ketat terkait pengelolaan limbah industri.
Menanggapi temuan ini, Green Rose Jawa Timur menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana membawa kasus ini ke tingkat nasional.
”Kami akan segera melayangkan laporan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta memberikan tembusan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto,” tegas perwakilan tim investigasi Green Rose.
Selain laporan ke pusat, dalam waktu dekat mereka akan melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Gresik guna mendesak pertanggungjawaban dari PT Lut Putra Soldier dan PT Kumapa. Kedua perusahaan dituntut untuk melakukan pembersihan total (clean-up) dan pemulihan area terdampak demi keselamatan warga.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak PT Lut Putra Soldier dan PT Kumapa untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut terkait tudingan tersebut.
Salam Indonesia Lestari,






