Dugaan Praktik Rente Proyek Energi: Investigasi Aliansi Oknum di METI dan Sektor Kelistrikan Terkuak

Avatar photo

Porosmedia.com – Di tengah akselerasi agenda transisi energi nasional, integritas tata kelola proyek strategis kini menjadi sorotan tajam. Transisi energi bukan sekadar transformasi teknis, melainkan ujian bagi transparansi dan akuntabilitas sistem pengadaan nasional. Namun, temuan terbaru dari Gerakan Pemuda Energi mengungkap sisi gelap yang diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang di tubuh organisasi profesi dan sektor kelistrikan.

​Hasil investigasi Gerakan Pemuda Energi mengindikasikan adanya dugaan kuat penyalahgunaan Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) sebagai instrumen negosiasi dan pengamanan proyek-proyek energi nasional. Modus yang dijalankan disinyalir melibatkan praktik “penjualan nama” tokoh nasional, termasuk Bapak Hashim Djojohadikusumo (Adik Presiden RI), demi memuluskan kepentingan pribadi oknum tertentu.

​Zulfan Zahar, selaku Ketua Umum METI, diduga menggunakan narasi kedekatan dengan lingkaran kekuasaan untuk melegitimasi posisi tawarnya di hadapan pelaku usaha swasta. Lembaga METI, yang seharusnya menjadi wadah konsolidasi gagasan energi bersih, diduga beralih fungsi menjadi kendaraan kepentingan untuk mengakses informasi rahasia terkait proyek energi nasional.

​​Investigasi ini turut menyoroti relasi strategis antara Zulfan Zahar dengan Endi Novaris Syamsudin, yang menjabat sebagai Executive Vice President (EVP) IPP/Independent Power Producer di salah satu BUMN energi. Rangkap jabatan Endi sebagai Bendahara Umum METI dinilai menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) yang nyata.

Baca juga:  Lawan Kriminalisasi: Koalisi Desak Kejati Jabar Tuntaskan Skandal Korupsi BAZNAS Rp 21,5 Miliar

​”Penempatan posisi strategis ini diduga bertujuan menciptakan irisan antara pengendali akses proyek strategis nasional dengan pengelola dana organisasi yang bersumber dari aktivitas yang perlu dipertanyakan legalitasnya,” ungkap perwakilan Gerakan Pemuda Energi.

​Catatan karier Endi juga menjadi poin krusial dalam investigasi ini. Akselerasi jabatan yang sangat signifikan dari Senior Manager Manajemen Risiko (2020) hingga menjadi EVP Pengadaan Pembangkit (2024) dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk melihat konfigurasi jejaring pengaruh di sektor energi.

​Dugaan pelanggaran integritas ini disinyalir mencakup pembocoran informasi strategis yang bersifat tertutup, seperti data teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Perlakuan khusus disinyalir diberikan kepada pihak swasta atau anggota METI yang memiliki afiliasi tertentu, sehingga merusak iklim kompetisi yang sehat.

​Meskipun pemenang tender terkadang bukan berasal dari lingkaran langsung, pola pengkondisian diduga tetap dilakukan melalui kendali supply-chain, tekanan terhadap kompetitor, serta pengaturan akses terhadap kontraktor EPC dan konsultan pendukung.

​Langkah Bapak Hashim Djojohadikusumo dan Dr. AS Kobalen (Dewan Pengawas METI) yang memilih mundur dari kepengurusan METI dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga integritas pribadi. Pengunduran diri ini dibaca sebagai sinyal kuat adanya ketidaknyamanan terhadap dinamika internal organisasi yang dinilai menyimpang dari garis perjuangan yang berintegritas.

Baca juga:  Dipimpin Bhikkhu Pannakara, Aksi Mempromosikan Perdamaian, Persatuan, dan Welas Asih Melalui Tradisi Thudong

​Dengan mundurnya tokoh-tokoh tersebut, segala klaim yang mencatut nama mereka untuk legitimasi proyek otomatis kehilangan dasar moral dan faktualnya.

​Gerakan Pemuda Energi secara tegas mendesak aparat penegak hukum—termasuk Kapolri, Kejaksaan Agung, dan KPK—untuk segera:

  1. ​Melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proyek-proyek energi yang difasilitasi oleh oknum di METI.
  2. ​Memeriksa dugaan pembocoran informasi rahasia dan konflik kepentingan yang melibatkan Zulfan Zahar dan Endi Novaris Syamsudin.
  3. ​Menelusuri kepatuhan hukum proyek-proyek daerah yang diduga berkaitan dengan afiliasi bisnis oknum terkait, termasuk isu sengketa lahan.

​”Energi harus kembali kepada rakyat, bukan menjadi bancakan jaringan rente proyek. Penegakan hukum adalah prasyarat mutlak agar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam swasembada energi dapat terwujud tanpa gangguan praktik koruptif,” tutup pernyataan tersebut.