Oknum LSM Peras 13 Kades di Subang, Satu Pelaku Buron

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung  – Praktik lancung berkedok kontrol sosial kembali mencoreng citra Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Subang. Satreskrim Polres Subang membongkar sindikat pemerasan yang menyasar belasan Kepala Desa (Kades) dengan modus ancaman pelaporan anggaran.

​Dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Kamis (15/1), Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan bahwa sedikitnya 13 kepala desa telah menjadi korban intimidasi komplotan ini.

​Kejahatan ini dilakukan secara terorganisir. Pelaku awalnya mengirimkan surat permintaan data Anggaran Dana Desa (ADD) serta inventaris aset desa. Langkah ini diduga kuat hanyalah taktik untuk mencari celah kesalahan administratif guna menakut-nakuti korban.

​”Setelah surat dikirim, pelaku menghubungi para Kades dengan nada intimidatif. Mereka menawarkan ‘koordinasi’ agar dugaan temuan tersebut tidak dipublikasikan atau dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH),” ujar AKBP Dony.

​Aksi pelaku berakhir setelah polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (11/1) di Kantor Desa Pamanukan Hilir. Tim gabungan Satreskrim Polres Subang dan Polsek Pamanukan meringkus tersangka berinisial TY saat tengah bertransaksi menerima uang dari dua orang Kades.

Baca juga:  Apresiasi Komdigi tetapi terus dikritisi agar tetap presisi

​Meski TY berhasil diamankan, polisi masih memburu satu orang lainnya berinisial WY. WY yang diduga sebagai otak intelektual sekaligus ketua oknum LSM tersebut kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang disita petugas meliputi:

  • ​Uang tunai Rp 2.500.000 (hasil OTT).
  • ​Satu unit sepeda motor Honda.
  • ​Dua unit ponsel berisi riwayat percakapan intimidatif.
  • ​Surat somasi yang digunakan sebagai alat pemerasan.

​Hingga saat ini, total kerugian yang tercatat dari para korban mencapai Rp 8.750.000. Namun, penyidik meyakini angka ini bisa bertambah seiring pengembangan kasus dan potensi adanya korban lain yang belum melapor.

​Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 482 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

​Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi premanisme, terlebih yang menggunakan atribut organisasi atau LSM untuk melegalkan pemerasan.

​”Setiap bentuk kejahatan akan kami tindak secara cepat, tegas, dan terukur. Kami mengimbau aparatur desa agar tidak gentar. Jika merasa diintimidasi, segera lapor. Jangan biarkan praktik seperti ini merusak kondusivitas Subang,” pungkasnya.