Izin Perumahan Harmoni Hill Disorot: Diduga Abaikan Kelestarian Lingkungan dan Rugikan Warga Sekitar

Avatar photo

Porosmedia.com, Kab. Bandung – ​Integritas perizinan pembangunan di wilayah dataran tinggi Kabupaten Bandung kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, proyek perumahan Harmoni Hill menuai kritik keras setelah material longsor dari area proyek dilaporkan menimpa lahan milik warga sekitar, memicu kekhawatiran terkait aspek keamanan dan dampak ekologis jangka panjang.

​Tokoh masyarakat sekaligus pemilik lahan yang terdampak, Eka Santosa, menyatakan kekecewaannya terhadap pihak pengembang. Ia mengungkapkan bahwa tumpukan material longsor telah memasuki lahan miliknya yang selama ini dikelola sebagai hutan buatan seluas kurang lebih 3 hektar.

​Menurut Eka, dirinya telah memperingatkan pihak pengembang sejak awal mengenai risiko pembangunan di lokasi tersebut. Mengingat kontur tanah yang berada di ketinggian sekitar 800 mdpl dengan kemiringan lereng yang cukup curam serta adanya aktivitas pengurukan tanah (cut and fill), potensi bencana seharusnya sudah diantisipasi sejak tahap perencanaan.

​”Saya sudah ingatkan untuk mempertimbangkan rencana perumahan itu karena faktor ketinggian dan kondisi lereng. Tapi faktanya, izin dari Pemda Kabupaten Bandung tetap keluar dengan dalih jalur kuning (zona pemukiman),” ujar Eka kepada Poros Media.

Baca juga:  Bambang Sasongko : "Apa yang Kami Kerjakan Percuma, Eka Santosa : "banyak yang tidak Berkompeten"

​Selain dampak fisik, Eka menyayangkan sikap developer yang dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk menjalin komunikasi atau sekadar meminta maaf atas insiden material yang masuk ke lahannya. Lebih jauh, ia menyoroti keterlibatan sosok pimpinan organisasi profesi dalam proyek ini.

​”Ini sangat disayangkan, apalagi menyangkut nama Ketua REI Jabar, saudara Norman. Secara organisasi, saya menyatakan keberatan. Pada tahun 2026, saya tidak akan menerima (menolak) proses daftar ulang yang bersangkutan sebagai anggota,” tegasnya.

​Hasil pengamatan di lapangan memicu dugaan adanya pelanggaran proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Eka menengarai bahwa luas RTH di kompleks perumahan tersebut kemungkinan besar berada di bawah standar minimal 10 persen, yang jika terbukti, jelas menyalahi aturan tata ruang.

​Ia mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung selaku pemberi izin untuk tidak lepas tangan.

​”Pemda Kabupaten Bandung harus ikut bertanggung jawab. Pemberian izin di wilayah sensitif seperti ini berisiko merusak ekosistem dan membahayakan keselamatan warga sekitar, termasuk para penghuni perumahan itu sendiri nantinya,” pungkasnya.

Baca juga:  ST: Jangan Ada Intervensi Peradilan dari Pihak Manapun

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Harmoni Hill maupun dinas terkait di Pemda Kabupaten Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan isu perizinan tersebut.

BA Rapat Koordinasi Penegakan Kewajiban Penyerahan PSU dan Rencana Penerapan Sanksi Administratif.