Open Bidding PDAM Tirtawening Transparansi dan Akuntabilitas Sebagai Prioritas Utama

Avatar photo

 

Oleh: R. Wempy Syamkarya, S.H., M.M.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik

Porosmedia.com – Jangan mengulang sejarah. Perumda PDAM Tirtawening Kota Bandung merupakan satu-satunya BUMD yang hingga kini masih memiliki potensi besar dan relatif sehat secara bisnis. Namun pengalaman masa lalu menunjukkan, ketika penempatan direksi lebih didasarkan pada pertimbangan politik, relasi kekuasaan, atau kedekatan personal dengan elite eksekutif, maka profesionalisme menjadi korban utama.

Akibatnya, PDAM kerap berjalan layaknya auto pilot: secara struktural memiliki pemimpin, tetapi tanpa arah reformasi fundamental. Lima tahun terakhir menjadi catatan serius. Beban biaya operasional meningkat signifikan, bahkan disebut-sebut sebagai salah satu yang tertinggi dalam sejarah manajemen PDAM Tirtawening. Efisiensi menurun, target pelayanan belum tercapai optimal, sementara tingkat kebocoran air—baik teknis maupun administratif—masih menjadi persoalan laten.

Lebih memprihatinkan, berbagai indikasi praktik tata kelola yang tidak sehat terus beredar di ruang publik. Dugaan konflik kepentingan, relasi kekerabatan dalam proyek-proyek strategis, hingga pola pengelolaan yang terkesan dibiarkan, menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini semata ketidakmampuan manajerial, atau ada masalah struktural yang belum disentuh secara menyeluruh?

Dalam konteks ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, perlu menjadikan proses open bidding Direksi PDAM Tirtawening sebagai catatan penting dan momentum koreksi. Kesalahan dalam memilih direksi tidak boleh terulang. PDAM harus dipimpin figur profesional, berintegritas, kompeten, dan mampu membawa perusahaan daerah ini menjadi entitas yang kompetitif serta benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah.

Baca juga:  Paska Dikomunikasikan Tentang Bantuan Anggaran dan Fasilitasi Kantor LLI

Pertanyaan mendasar yang patut diajukan publik: mengapa PDAM Tirtawening belum memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)? Sebagai pemilik, Pemerintah Kota Bandung tidak seharusnya bersikap pasif. Demikian pula aparat penegak hukum (APH), yang diharapkan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel jika terdapat indikasi penyimpangan. Negara tidak boleh menunggu kegaduhan publik atau tekanan jalanan baru bertindak.

Proses open bidding Direksi PDAM Tirtawening memiliki dasar hukum yang jelas dan mewajibkan keterbukaan kepada publik, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan publik.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang mengatur prinsip manajemen risiko dan tata kelola dalam pengelolaan organisasi publik.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2018, tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam berbagai regulasi tersebut ditegaskan bahwa proses seleksi pejabat publik, termasuk open bidding, harus transparan, akuntabel, dan dapat diakses masyarakat.

Publikasi proses seleksi dapat dilakukan melalui: Media massa, Website resmi PDAM Tirtawening, Media sosial resmi, Pengumuman terbuka di kantor PDAM

Baca juga:  Seharian Keliling IKN, Puan Ingin "Nusantara" Jadi Wajah Kemajuan Indonesia

Tujuannya jelas: memberi ruang kontrol publik serta mencegah potensi penyimpangan sejak awal.

Panitia Seleksi (Pansel) open bidding PDAM Tirtawening umumnya dibentuk melalui Keputusan Wali Kota Bandung, dengan melibatkan unsur: Pemerintah daerah, Akademisi, Profesional/praktisi, Tokoh masyarakat atau unsur independen

Keterlibatan tokoh masyarakat atau unsur independen bukanlah hal yang tabu, sepanjang memiliki rekam jejak baik, kompetensi relevan, dan integritas. Bahkan, kehadiran unsur independen justru memperkuat legitimasi proses seleksi di mata publik.

Kriteria Seleksi: Objektif dan Subjektif

Kriteria calon Direktur Utama PDAM Tirtawening harus mencakup:

Aspek Objektif: Kualifikasi dan pengalaman kerja relevan, Kemampuan manajerial dan kepemimpinan, Pengetahuan industri air minum, Kemampuan analisis dan pemecahan masalah, Kemampuan komunikasi

Aspek Subjektif: Visi dan misi membangun PDAM Tirtawening, Strategi peningkatan kinerja dan pelayanan, Integritas dan etika kepemimpinan, Kemampuan menghadapi perubahan dan tantangan dan Penilaian harus dilakukan secara profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Open bidding Direksi PDAM Tirtawening bukan sekadar prosedur administratif, melainkan ujian komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola yang bersih dan profesional. Jika proses ini dijalankan secara jujur, terbuka, dan akuntabel, maka publik akan percaya pada hasilnya.

Baca juga:  Menyoal Transparansi Anggaran: Retribusi Sampah Bandung Bocor 70%, Insinerator Rp90 Miliar Jadi Pertanyaan

Sebaliknya, jika muncul indikasi jual beli jabatan atau intervensi kepentingan, maka itu merupakan persoalan serius yang wajib diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku.

PDAM Tirtawening harus dikelola untuk kepentingan masyarakat Bandung, bukan untuk kepentingan segelintir elite. Sejarah kelam tata kelola BUMD tidak boleh terulang. Waktu dan keberanian kebijakan akan menjadi penentu.