Kejari Kota Bandung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Momentum HAKORDIA 2025 Diwarnai Langkah Tegas Penegak Hukum

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandung tahun 2023. Pengumuman ini disampaikan tepat pada momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, menjadikannya sebagai pesan kuat bahwa praktik korupsi di daerah tidak lagi mendapat ruang aman.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, S.H., M.M., bersama jajaran struktural bidang tindak pidana khusus, perdata & tata usaha negara, serta pengelolaan barang bukti, menyampaikan langsung perkembangan penyidikan tersebut pada Rabu, 10 Desember 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan dan validasi dua alat bukti yang sah secara hukum, penyidik Pidsus Kejari Kota Bandung meningkatkan status penyidikan dari umum ke khusus dan menetapkan dua orang tersangka pada 9 Desember 2025, masing-masing:

1. Sdr. S, selaku Wakil Wali Kota Bandung
(Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025)

2. Sdr. RA, selaku Anggota DPRD Kota Bandung
(Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025)

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, analisis dokumen pengadaan, serta penelusuran alur kebijakan yang diduga dijadikan sarana penyalahgunaan kewenangan.

Baca juga:  Sinergitas Penegakan Hukum, APAK Jabar Gelar Audiensi Bersama Kajari Kota Bandung yang Baru

Keduanya diduga secara bersama-sama memerintahkan penentuan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Paket-paket tersebut kemudian diarahkan kepada pihak tertentu, sehingga menimbulkan keuntungan yang tidak sah dan merugikan tata kelola pemerintahan.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan data faktual dan tidak diarahkan oleh kepentingan politik mana pun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar:

Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999
jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan

Penerapan pasal ini menunjukkan bahwa penyidik menilai terdapat dugaan kuat perbuatan dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan kewenangan jabatan.

Penetapan tersangka ini patut diapresiasi sebagai langkah tegas, namun juga menjadi pengingat bahwa kasus penyalahgunaan kewenangan di daerah—terutama terkait pengadaan barang dan jasa—masih menjadi titik rawan yang sering dimanfaatkan.

Momentum HAKORDIA seharusnya tidak berhenti pada seremoni, melainkan menjadi titik balik bersih-bersih birokrasi daerah secara berkelanjutan.

Baca juga:  "Shock Therapy" Gubernur di Samsat Suta: Ketegasan atau Langkah Gegabah?

Kejaksaan kini dihadapkan pada ekspektasi publik: menuntaskan perkara ini tanpa pandang jabatan, memastikan tidak ada potensi intervensi, dan mengawal agar kasus tidak berhenti pada aktor level menengah saja.

Kejari Kota Bandung menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dimintai keterangan apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan alat bukti.

Kejaksaan juga menegaskan seluruh proses penanganan perkara tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah.