Porosmedia.com, Bojongsoang, Kabupaten Bandung – Upaya penanganan banjir di kawasan Bojongsoang memasuki fase yang lebih tegas setelah Gubernur Jawa Barat meninjau langsung lokasi terdampak pada Sabtu pagi (8/122025). Dalam kunjungan tersebut, pemerintah provinsi memastikan bahwa relokasi permanen bagi warga di zona risiko tinggi menjadi langkah prioritas.
Informasi lapangan yang dihimpun Porosmedia.com dari Iwan Wahyuddin, Ketua RW 04 sekaligus Ketua Desa Tangguh Bencana (DESTANA) Desa Bojongsoang, menyebutkan bahwa sedikitnya 372 Kepala Keluarga (KK) masuk dalam rencana relokasi. Mayoritas berasal dari wilayah RW 10, area yang dikenal berulang kali dilanda genangan berat akibat elevasi lahan yang rendah dan luapan sungai di musim hujan.
Sebagai solusi darurat namun terukur, pemerintah menyiapkan bantuan kontrak rumah sebesar Rp10 juta per KK. Skema ini didorong untuk mencegah warga tetap tinggal di posko banjir dalam jangka panjang, yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan maupun sosial.
“Bantuan kontrak rumah ini penting supaya warga tidak lagi tinggal di posko banjir. Pemerintah ingin memastikan kenyamanan warga selama masa transisi,ˮ ujar Iwan Wahyuddin, menegaskan kembali pentingnya memastikan langkah relokasi berjalan humanis dan tidak menyulitkan warga terdampak.
Iwan juga menekankan bahwa warga membutuhkan kepastian dan komunikasi yang terbuka terkait lokasi relokasi, mekanisme penyaluran bantuan, serta timeline pembangunan hunian tetap agar tidak muncul spekulasi atau kekhawatiran lain.
Program normalisasi Sungai Cikapundung yang direncanakan mulai berjalan tahun depan menjadi salah satu titik harapan besar masyarakat Bojongsoang. Pasalnya, warga menilai normalisasi merupakan kunci struktural untuk mengurangi risiko banjir yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Normalisasi Cikapundung memang sudah lama ditunggu oleh warga di seluruh Desa Bojongsoang. Itu salah satu harapan besar kami agar masalah banjir ini tidak terus berulang,ˮ kata Iwan.
Meski demikian, warga berharap proses normalisasi dilakukan dengan perhitungan teknis matang, termasuk kajian lingkungan dan mitigasi dampak sosial agar tidak menimbulkan persoalan baru di hilir maupun hulu.
Kebijakan relokasi 372 KK merupakan langkah besar dan menyentuh hajat hidup masyarakat luas. Karena itu, warga mengingatkan pentingnya transparansi pemerintah terkait:
Penentuan lokasi relokasi permanen, Kelayakan hunian baru, Keamanan lingkungan dari potensi banjir, Skema pemindahan secara bertahap, Kepastian bantuan untuk keberlanjutan hidup warga selama masa transisi.
Warga juga menegaskan bahwa relokasi harus menjamin hak sosial masyarakat tetap terjaga, termasuk akses pendidikan, kesehatan, dan mata pencaharian.
Dengan adanya kunjungan gubernur, bantuan sementara Rp10 juta, serta rencana besar normalisasi Cikapundung, masyarakat Bojongsoang mulai melihat arah penanganan banjir yang lebih konkret. Namun demikian, pelaksanaan kebijakan ini tetap menuntut pengawasan publik, transparansi prosedur, dan pendampingan yang berkesinambungan agar warga terdampak tidak menjadi korban berulang bencana maupun kebijakan yang tidak tepat sasaran.







