Porosmedia.com – Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan yang menyebut Kajati yang berbahasa Sunda saat rapat agar di pecat, menuai kecaman dari FK-TANI.
Fungsionaris DPP Forum Komunikasi Tani & Nelayan Indonesia (FK-TANI) menyatakan ketersinggungannya atas ucapan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi yang dalam kegiatan rapat menggunakan bahasa Sunda.
Ketersinambungan ini dikemukakannya pada Rabu (19/1/2022) seraya menyebutkan, ini sangat menyinggung eksistensi budaya dan basa Sunda.
“Herannya yang menyatakannya itu bukan orang sembarangan pula. Kami sesalkan atas kritik yang tidak proporsional ini. Perkara menyakitkan ini perlu ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Ketua Umum FK-TANI, H. Lenny Sukarni yang akrab disapa Kang Hale yang sejak masa mudanya aktif di berbagai organisasi kepemudaan di Jawa Barat.
Masih di Sekretariat DPP FK-TANI yang kini lokasinya sering dikunjungi para pegiat pertanian dan kenelayanan, Dadan Syarifudin salah satu fungsionaris DPP FK-TANI yang membidangi kenelayanan menyatakan Arteria Dahlan telah melanggar konstitusi negara pasal 33 ayat (1) dan (2) UUD 1945, seharusnya anggota parlemen lebih dalam, memahami makna budaya.
“Ini sih sudah mengarah ke provokasi dan penghasutan serta ucapannya sudah kental berunsur rasis,” tegas Dadan.
Sementara, Wakil Bendahara DPP FK-TANI, Deni Tudrahayu yang akrab disapa Kang Ozenk ‘Percussion’ juga angkat bicara :”Menyesalkan terlontarnya kata-kata rasis dari seorang anggota legislatif di negeri ini,” tegasnya pula.
Intinya, kasus ini harus ditindaklanjuti secara hukum agar menjadi pembelajaran bagi bangsa ini yang sejak lama ber-Bhineka Tunggal Ika.